Ayah Tiri Paksa Berhubungan Badan Seminggu Sekali,Gadis Sumsel Ngadu ke Ibu Kandung Eh Tak Digubris
Ayah tiri paksa berhubungan badan seminggu sekali sejak tahun 2018, gadis di Sumsel ngadu ke ibu kandung eh tak digubris. Korban lalu ngadu ke paman
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ayah tiri paksa berhubungan badan seminggu sekali sejak tahun 2018, gadis di Sumsel ngadu ke ibu kandung eh tak digubris.
Tak tahan lagi jadi objek pelampiasan nafsu oleh sang ayah sambung, akhirnya remaja belia itu mengadu ke pamannya.
Sang paman pun lapor polisi, hingga sang ayah tiri masuk bui.
Kejadian rudapaksa yang menimpa anak tiri oleh ayah tirinya itu terjadi di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel).
Korbannya masih berusia belia, 16 tahun, berinisial FYU.
Pelakunya tak lain adalah ayah tirinya sendiri, pria berumur 42 tahun berinisial SO.
Mirisnya, rudapaksa itu sudah terjadi selama selama bertahun-tahun.
Pelaku selalu minta jatah kepada anak tirinya itu setiap minggu sekali.
Parahnya, ketika korban mengadu kepada ibu kandungnya terkait perbuatan bejat sang ayah tiri, si ibu tidak menggubris dan tidak mempercayai cerita korban.
Tertekan selama bertahun-tahun, akhirnya korban tak tahan, dia kemudian mengadu kepada keluarganya yang lain.
Oleh pihak keluarganya, kasus ini dilaporkan ke polisi hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap untuk diproses hukum yang berlaku.
"Pelaku berhasil diamankan oleh Polsek Muara Kelingi dan kemudian diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat, Minggu (6/2/2022).
Aksi Bejat Ayah Tiri Berlangsung Sejak 2018
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Dedi Rahmad Hidayat, berdasarkan keterangan korban, kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini sudah dialami korban sejak tahun 2018.
Saat itu korban masih duduk di kelas II SMP.
Peristiwa itu terjadi di rumah ayah tirinya yang ditempatinya bersama ibu kandungnya.
Awalnya, sang ayah tiri hanya melakukan pencabulan tanpa menyetubuhi saat korban tidur siang.
Akibat peristiwa itu korban mengalami kesakitan di bagian vitalnya.
Satu minggu kemudian, saat ibu korban tidak ada di rumah, pelaku mengulang perbuatannya dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.
Setelah berhasil menyetubuhi korban, aksi yang dilakukannya membuat sang ayah tiri ketagihan.
Hingga terus mengulangi aksi persetubuhan tersebut hampir setiap satu minggu sekali.
"Korban pernah menceritakan kejadian yang dialaminya atau perbuatan ayah tirinya itu kepada ibu kandungnya. Namun ibu kandung korban tidak mempercayainya," kata AKP Dedi Rahmad Hidayat.
Sementara korban juga tidak berani mengadukan apa yang telah menimpanya kepada orang lain atau sanak keluarganya yang lain.
Karena ayah tirinya mengancam akan mengambil HP korban yang biasa dijadikan alat untuk korban belajar daring dari rumah.
Sehingga ayah tirinya leluasa menyetubuhi korban hampir setiap minggu sekali.
Mengadu ke Paman
Ketika sang ibu kandung tak mempercayainya, padahal korban sudah tersiksa dengan perlakuan bejat sang ayah tiri, akhirnya korban memberanikan diri mengadu kepada pamannya pada 4 Februari 2022.
Setelah mendengar cerita korban, oleh pamannya kejadian yang menimpa keponakannya tersebut dilaporkan ke Polsek Muara Kelingi.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan menjadi ketakutan. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kelingi untuk di proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Dedi Rahmad Hidayat, setelah mendapatkan laporan tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Pelaku diamankan oleh Polsek Muara Kelingi dan kemudian diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas," ujarnya.
"Selain mengamankan pelaku, juga diamankan satu unit ponsel milik tersangka," ucap AKP Dedi Rahmad Hidayat.
"Karena di ponsel tersangka ada rekaman video asusila antara tersangka pelaku dengan korban yang direkam oleh pelaku sehingga ponsel tersangka disita untuk dijadikan barang bukti," tutup AKP Dedi Rahmad Hidayat. (Sripoku.com/Ahmad Farozi)
Sumber: https://www.tribunnews.com/regional/2022/02/07/gadis-di-sumsel-dirudapaksa-ayah-tiri-sejak-2018-sudah-lapor-ke-ibu-kandung-namun-tak-dipercaya?page=3.