Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Ajukan Banding, Ibu Gaga Muhammad Berharap Hukuman Anak Dikurangi, 'Dia Harus Mendapat Keadilan'

Polemik Gaga Muhammad dan Laura Anna mulanya berawal dari kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.

Editor: Sesri
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara setelah dinilai bersalah dan lalai mengemudi kendaraan hingga membuat Laura Anna lumpuh. Vonis Gaga Muhammad dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022) 

Janariyah, ibunda Gaga Muhammad, menanggapi petisi di change.org agar anaknya mendapat hukuman lebih berat usai mengajukan banding.

Gaga sendiri divonis 4,5 tahun penjara karena kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh.

Seiring Gaga Muhammad mengajukan banding, kemudian muncul petisi yang diberi judul "Keadilan untuk Laura…Berikan Gaga hukuman berat".

Petisi tersebut saat ini sudah ditandatangani lebih dari 131.000 dan berpotensi terus bertambah.

“Kalau soal petisi, kalau memang itu bisa dengan petisi bisa menggagalkan banding berarti suatu saat kita ada masalah, kita enggak perlu ke pengadilan, tidak perlu ada sidang,” kata Janariyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (8/2/2022).

“Kita tinggal cari tanda tangan saja kalau memang itu bisa,” tambah Janariyah.

Tak hanya Janariyah, Fahmi Bachmid yang merupakan kuasa hukum Gaga Muhammad ikut berkomentar.

“Kalau saya sarankan petisinya ditunjukkan orang meninggal supaya merasakan keadilan, bagaimana orang yang meninggal dunia bisa merasakan sesuatu?” tutur Fahmi.

“Mungkin saran saya, petisi itu ditujukan kepada keluarga almarhum, artinya kepentingan orang yang masih hidup,” tambah Fahmi lagi.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved