Cara Pria di Gowa Palsukan Surat Kematian untuk Cairkan BPJS Ketenagakerjaan: Untung Puluhan Juta

Kini, Ronald sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
SHUTTERSTOCK Via Kompas.com
Ilustrasi dolar AS 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Aksi pria di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan menjadi sorotan.

Dia melakukan penipuan dengan modus memalsukan surat kematian milik warga.

Tujuannya untuk pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 31 tahun bernama Ronald Efendi.

Pelaku meraup uang hingga puluhan juta rupiah dari aksinya.

Kini, Ronald sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman mengatakan, tersangka bekerja sebagai wiraswasta atau di LBH Dewan Pimpinan Pusat Amanah Garuda Indonesia.

Ia menjelaskan kronologi pengungkapan kejadian tersebut.

Awalnya, tersangka menggelar pertemuan di kantor Desa dan menjanjikan warga untuk mendapatkan bantuan hukum

Tersangka kemudian meminta warga mengumpulkan foto copy KTP dan KK

Lalu, semua KTP dan KK didaftarkan sebagai pegawai LBH Amanah Garuda Indonesia kemudian tersangka berinisiatif mendaftarkannya sebagai pemegang BPJS ketenagakerjaan tanpa sepengetahuan pemilik KTP dan KK.

 "Setelah itu tersangka membuat surat keterangan kematian palsu selanjutnya membuat akte kematian yang seolah-olah dikeluarkan oleh Dukcapil Jeneponto kemudian tersangka membuat surat pengantar dari kantor tersangka Dewan Pimpinan Pusat Amanah Garuda Nusantara kemudian diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan Gowa," katanya, Selasa (8/2/22).

Selain itu, pelaku juga membuat surat keterangan ahli waris.

Dari seluruh surat keterangan palsu tersebut pelaku membuat surat pengantar ke kantor tersangka Dewan Pimpinan Pusat Amanah Garuda Nusantara kemudian diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan Gowa.

Itu untuk mendapatkan dana santunan kematian di BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved