Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Kasus Cabul Dekan FISIP UNRI

Pakai Rompi Tahanan,Dekan FISIP UNRI Nonaktif Terdakwa Pencabulan Mahasiswi Digiring ke Ruang Sidang

Pakai kemeja putih dilapisi rompi tahanan, Dekan FISIP UNRI nonaktif, terdakwa pencabulan mahasiswi digiring ke ruang sidang, Kamis (10/2/2022)

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Dekan FISIP UNRI nonaktif Syafri Harto saat ditahan jaksa. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pakai kemeja putih dilapisi rompi tahanan, Dekan FISIP UNRI nonaktif, terdakwa pencabulan mahasiswi digiring ke ruang sidang, Kamis (10/2/2022).

Dari pantauan Tribunpekanbaru.com, terlihat terdakwa Syafri Harto digiring dengan kawalan jaksa dan petugas kepolisian, masuk ke ruangan sekitar pukul 13.05 WIB.

Tampak Syafri Harto mengenakan baju kemeja putih dan celana panjang hitam.

Baju kemeja putih terdakwa, dilapis dengan rompi tahanan berwarna merah.

Dalam sidang lanjutan kasus pencabulan mahasiswi dengan terdakwa Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi, termasuk saksi korban berinisial L (21).

Korban L datang dengan didampingi beberapa rekan perempuannya.

L mengenakan kemeja putih panjang, ia juga memakai jilbab bermotif.

Semua saksi yang berasal dari pihak kampus ini, hadir di ruang sidang, Prof R Soebekti, SH di lantai 2 komplek Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru di Jalan Teratai, Kamis (10/2/2022) siang.

Para saksi ini akan dimintai keterangannya perihal kasus yang menjerat Syafri Harto, yang kini duduk sebagai pesakitan tersebut.

Pada kesempatan itu, Syafri Harto juga mengenakan kacamata dan masker warna putih.

Kemudian, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga masuk ke ruang sidang, disusul penasihat hukum terdakwa, lalu majelis hakim yang diketuai hakim Estiono.

Seperti yang digelar sebelumnya, sidang pada hari ini juga berlangsung tertutup.

Pengunjung tidak diperkenankan untuk ikut menyaksikan jalannya persidangan.

Awalnya, terdakwa Syafri Harto duduk di hadapan majelis hakim.

Namun pada saat para saksi diminta maju dan duduk di hadapan majelis hakim, terdakwa Syafri Harto berpindah tempat duduk ke leretan tim penasihat hukumnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved