Berita Riau
Polda Riau Musnahkan Sabu 82,94 Kg dari Jaringan Internasional, Kapolda Irjen Iqbal Beri Peringatan
Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 82,94 Kg, Kamis (10/2/2022).
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 82,94 Kg, Kamis (10/2/2022).
Barang haram ini disita petugas dari 23 tersangka jaringan pengedar internasional.
Sabu sebagian dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam alat khusus incinerator mobile milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau. Alat ini akan memusnahkan sabu dengan cara dibakar dengan suhu sangat tinggi.
Sebagian lagi, dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam wadah besar berisi air yang sudah dicampur deterjen.
Kegiatan pemusnahan ini, dipimpin langsung Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal.
Disampaikan Irjen Iqbal, barang bukti sabu ini, berasal dari 4 pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada bulan Januari 2022 lalu.
"Hari ini tim menunjukkan bahwa bukan hanya pengungkapan kasus sampai ke akar-akarnya yang kita ungkap, tapi proses administrasi, penyelidikan dan penyidikan juga kita bergerak cepat. Ini penting untuk memutus mata rantai," katanya.
Lanjut Irjen Iqbal, terhadap para tersangkanya, dalam waktu tak lama lagi akan segera dilakukan due process of law (proses hukum yang adil/semestinya).
Baik itu di ranah kepolisian sendiri, kejaksaan, hingga sampai ke pengadilan.
"Kita akan bergerak cepat, karena kita tidak ingin main-main, bukan hanya pengungkapan yang sangat keras kita akan lakukan, tapi due process of law di kejaksaan dan di pengadilan pun akan sangat keras," ucapnya.
"Akan sangat keras dan akan ada hukuman yang maksimal bagi orang-orang yang mencoba merusak negara ini," tegas Jenderal polisi berpangkat bintang dua di pundak itu lagi.
Ia memaparkan, penanggulangan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba, akan dilakukan dengan turut bekerjasama atau berkolaborasi dengan instansi atau stake holder terkait.
Karena menurutnya, polisi tidak akan bisa bekerja sendiri, apabila tidak ada dukungan dari pihak lain, termasuk masyarakat.
Dibeberkan Irjen Iqbal, dirinya juga nanti akan berangkat ke Kabupaten Bengkalis. Di sana ia akan menyampaikan apresiasi terhadap jajaran Forkopimda dengan leading sector Polres Bengkalis, yang telah berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu, dengan barang bukti 30 kg.
"Ini simbol bahwa kita semua, menyatakan perang dan sangat bermusuhan dengan semua jaringan narkoba, jangan coba-coba merusak negara, khususnya masyarakat Provinsi Riau," ucap mantan Kadiv Humas Polri itu.
Sementara itu atas perbuatan para tersangka yang berhasil ditangkap ini, mereka dijerat
Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Mereka diancam hukuman pidana dengan hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda).