Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Santriwati di Kukar Dijadikan Budak Seks Oknum Ustaz, Hamil Usai Rutin Berhubungan Badan

Oknum ustaz cabul itu menjadikan santriwati tersebut sebagai budak seks dengan modus nikah siri. Kini santriwati yang masih muda belia itu hamil.

Gambar oleh Pezibear dari Pixabay
ILUSTRASI-Santriwati dihamili petinggi pondok pesantren 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Santriwati kembali menjadi korban kejahatan seksual dari oknum pengajar di Pondok Pesantren

Kali ini, pelakunya adalah oknum ustaz petinggi Pondok Pesantren

Kasus tersebut terjadi di pondok pesantren di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. 

Oknum ustaz cabul itu menjadikan santriwati tersebut sebagai budak seks dengan modus nikah siri.

Kini santriwati yang masih muda belia itu hamil.

Tak terima anaknya dihamili, keluarga korban pun melapor ke Polres Kukar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar, Aji Lina Rodiah melalui Kepala UPT PPA DP3A Kukar, Faridah mengatakan, sudah satu bulan ini pihaknya melakukan pendampingan terhadap korban, baik pendampingan psikologis maupun pendampingan hukum.

"Awal pendampingan itu sekitar Januari lalu sejak masuknya pengaduan ke kami," ungkapnya.

Bahkan, melalui pendampingan tersebut terkuak fakta-fakta baru berdasarkan pengakuan korban.

Salah satunya oknum petinggi ponpes tersebut telah melakukan dan membawa korban nikah siri di daerah Loa Janan sekitar setahun yang lalu.

"Nikah siri itu juga tanpa sepengetahuan orangtua korban dan itu sangat kita sayangkan," ujarnya, Rabu (9/2/2022).

Dia menambahkan, sebelum dilakukan nikah siri, korban saat itu nurut saja dibawa oleh oknum petinggi ponpes tersebut ke Loa Janan.

Ternyata si korban dibawa untuk melakukan nikah siri bersama oknum tersebut.

"Korban juga nggak tahu kalau dia dibawa untuk nikah siri, namanya juga anak-anak kan, dia juga nggak paham mau dibawa ke nikah siri itu," tuturnya.

Diakuinya, pihaknya sudah tiga kali melakukan pendampingan psikologis terhadap korban, setelah itu barulah keluarga korban memantapkan diri untuk melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved