Setelah Dapat Enak dari Kegiatan Berhubungan Badan Sama Karyawannya, Si Bos Merasa Tak Masalah
Seorang karyawan dinodai oleh bosnya sendiri hingga menanggung aib, namun si bos tidak mau bertanggung jawab dan santai ditanyai warga
Penulis: Hendri Gusmulyadi | Editor: Hendri Gusmulyadi
Sambil mengacungkan mata pisau ke arah korban, pelaku kembali mengancam akan membunuh korban apabila berteriak.
"Korban kemudian mengunci kamar dan menghubungi keluarganya yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian. Dia kemudian membuka pintu kamar dan mau keluar warteg, tapi pintu dikunci oleh pelaku," ungkapnya.
Tak lama setelahnya, keluarga korban mendatangi warteg tersebut untuk menangkap EW.
Namun, pelaku mengambil senjata tajam kujang dan mengancam akan mengakhiri hidupnya apabila ditangkap oleh warga.
"Pelaku sempat menusukkan sajam ke perutnya sendiri sehingga terluka. Terus warga ambil senjatanya, kemudian pelaku kami bawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan," tutur Mustakim.
Atas perbuatannya, EW dikenakan Pasal 81 UU ayat 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya adalah 15 tahun kurungan penjara.
Sumber Tribun Jabar