Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Aplikasi PeduliLindungi Bongkar Keberadaan Buronan, Mantan Sekwan Jadi Koki di Ponpes

Aplikasi ini ternyata berhasil mengungkap keberadaan buronan yang bertahun-tahun dalam pelarian. Buronan itu bernama Arif Firdaus, mantan Sekwan PALI

Kompas.com/Wahyunanda Kusuma
Aplikasi PeduliLindungi ungkap persembunyian koruptor buronan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Aplikasi PeduliLindungi ternyata tidak hanya bermanfaat untuk mengawasi masyarakat di tengah pandemi saja. 

Aplikasi ini ternyata berhasil mengungkap keberadaan buronan yang bertahun-tahun dalam pelarian.

Arif Firdaus, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD PALI Tahun 2017 ini misalnya. 

Keberadaan koruptor buronan itu terlacak oleh aplikasi PeduliLindungi

Selama menjadi buronan, ia ternyata menjadi koki atau tukang masak di sebuah pondok pesantren di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta.

Ia pun diamankan oleh tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumsel, Jaksa Eksekutor dibantu Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI pada Selasa (8/2/2022) kemarin.

Kejari PALI, Agung Arifyanto SH MH berkata bahwa yang bersangkutan diamankan saat berada dirumahnya saat sedang bersama istri dan ke empat anaknya.

"Selama waktu dua tahun pelariannya, terdakwa bekerja sebagai juru masak di sebuah Ponpes," ungkap Agung, Kamis (10/2/2022).

Kronologi

Dijelaskan Agung, bahwa keberadaan DPO Terpidana kasus korupsi pada pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD PALI Tahun 2017 ini terendus tim pertama kali lantaran istri yang bersangkutan melakukan imunisasi vaksinasi.

"Jadi. Istri terdakwa ini melakukan vaksin diwilayah setempat. Sehingga terdeteksi di aplikasi PeduliLindungi. Dengan itu tim jadi bisa mengetahui keberadaan yang bersangkutan," jelasnya.

Diluar itu, lanjut Agung, pihaknya akan melakukan pengembangan atas informasi yang disampaikan terpidana Arif Firdaus pasca diamankan.

"Sesuai keterangan yang bersangkutan, terpidana berjanji akan membuka pihak-pihak yang benar-benar menikmati aliran dana sebesar 6,1 miliar tersebut," katanya.

Selama proses pengembangan, tambah Agung, yang bersangkutan bersifat kooperatif dan akan melakukan sesuai aturan dengan proses hukum yang berlaku. 

"Insyaallah tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," tegas Agung.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved