Gelapkan 19 Kilogram Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan, 3 Oknum Polisi Divonis Mati
Tiga oknum polisi di Sumatera Utara divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Kamis (10/2/2022).
TRIBUNPEKANBARU.COM - Tiga oknum polisi di Sumatera Utara divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Kamis (10/2/2022).
Ketiganya terbukti menggelapkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil tangkapan.
Jumlahnya tak tanggung-tanggung, 19 kilogram sabu digelapkan.
Oknum polisi ini menggelapkan narkoba dari hasil tangkapan di perairan Sei Lunang, Kecamatan Sungai Kepayang Timur, Kabupaten Asahan pada Jumat (19/5/2021) lalu.
Diketahui, jumlah barang bukti sabu yang sebenarnya 76 kilogram, dipangkas oleh 11 orang oknum polisi di Tanjungbalai.
Mereka hanya melaporkan 57 kilogram sabu.
Ketiga oknum polisi tersebut adalah Kanit I Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Aiptu Wariono, Komandan Kapal Polair Polres Tanjungbalai Brigpol Tuharno, dan Bripka Agung Sugiarto Putra.
Ketiganya divonis mati karena menurut hakim menjadi dalang atau otak dari penyisihan 19 kilogram barang bukti sabu tersebut.
Joshua Joseph Eliazer Sumanti, juru bicara serta hakim anggota di kasus penggelapan barang bukti sabu ini mengaku ketiganya sudah menjadi pertimbangan hakim.
"Untuk terdakwa Tuharno, ini adalah aktor intelektual dalam kasus ini. Karena dari Tuharno lah muncul pikiran berinisiatif untuk melakukan penyisihan barang bukti dari kapal kaluk di Sei Lunang," kata Joshua.
Dari penyisihan tersebut, ada 19 bungkus sabu yang disisihkan oleh Tuharno untuk dibagi.
"Tuharno lah yang memikirkan untuk menyisihkan 19 bungkus sabu untuk disisihkan sesuai fakta persidangan dan dibagikan 13 bungkus dibagikan ke Agus Ramadhan Tanjung, dan 6 kilogram dibagikan ke Wariono," jelas Joshua.
Sehingga, dari fakta persidangan menjelaskan bahwa pihak kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung dan memutus rantai peredaran narkotika malah terlibat didalamnya.
"Sehingga, Tuharno telah menciderai amanat masyarakat sebagai penegak hukum," katanya.