Anggota DPR Ini Minta Menaker Cabut Permenaker JHT Cair di Usia 56 Tahun : Tak Peka & Tak Masuk Akal
Anggota komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher meminta mengkaji ulang Permenaker No/2022 tapi juga minta pemerintah mencabut peraturan tersebut.
Sementara itu, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa pekerja yang berpotensi terkena PHK hingga akhir 2021 berjumlah 143.065 orang.
Kemudian, pekerja yang berpotensi dirumahkan sebanyak 1.076.242 orang, sedangkan jumlah perusahaan yang berpotensi ditutup sebanyak 2.819 perusahaan.
Pada kesempatan itu, Netty juga meminta pemerintah agar memperbaiki tata kelola komunikasi publik terkait penerapan aturan.
"Pemerintah harus dapat membuka ruang dialog dan mendengarkan aspirasi masyarakat dengan baik,” kata Netty.
Menurut dia, pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai regulasi secara utuh. Pasalnya, hal ini menyentuh berbagai ruang kehidupan masyarakat secara luas.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan dan Tidak Peka Kondisi Pekerja"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/menteri-ketenagakerjaan-ri-ida-fauziah-saat-diwawancarai-tribun.jpg)