Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

JHT Cair Jika Buruh Sudah Berusia 56 Tahun, KSPI: Pemerintah Seperti Tak Bosan Tindas Buruh

JHT baru bisa dicairkan ketika buruh sudah berusia 56 tahun. apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun. Sebelumnya bisa sebulan setelah di-PHK

AturDuit
JHT BPJS ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan jika buruh sudah berusia 56 tahun 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang mengatur pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menuai kecaman dari kalangan buruh.

Pasalnya, dalam aturan baru yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, JHT baru bisa dicairkan apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun.

Artinya, jika buruh di PHK di usia 30 tahun, maka JHT tersebut bisa dicairkan setelah 26 tahun kemudian.

Padahal aturan sebelumnya, JHT bisa dicairkan sebulan pasca buruh di-PHK.

Aturan tersebut diniali bentuk kesewenang-wenangan pemerintah terhadap buruh.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan dalam waktu dekat akan mengerahkan kekuatan buruh untuk mendobrak kezaliman pemerintah terkait pencairan JHT.

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Dalam Permenaker tersebut, diatur pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun.

Kuat dugaan, kebijakan ini dikeluarkan akibat pandemi virus corona.

Jika ada perusahaan yang PHK secara masal karyawan, negara tidak turut kebobolan untuk membayar JHT.

Cara cantik pemerintah tentu sangat merugikan kaum buruh dan karyawan di seluruh Indonesia.

Menurut Said Iqbal, ketika buruh yang ter-PHK berusia 30 tahun, JHT buruh tersebut baru bisa diambil setelah menunggu 26 tahun, ketika usianya sudah mencapai 56 tahun.

"Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh," kata Said Iqbal, Jumat (11/2).

Dia mencontohkan, keluarnya PP 36/2021 membuat upah buruh di beberapa daerah tidak naik.

Bahkan kalau pun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya ke toilet umum.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved