Menaker Ida Fauziyah Tak Dapat JHT Tak Apa-apa, Soalnya Hartanya Sudah Miliaran, Ini Profilnya
Segini jumlah harta kekayaan Menaker Ida Fauziyah yang telah membuat dan mengesahkan aturan baru soal JHT BPJS Ketenagakerjaan
TRIBUNPEKANBARU.COM - Saat ini, para pekerja atau penerima upah, sedang dibuat geram sama Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu, hasil buatan Menteri Ketenaga Kerjaan dan orang-orang terkait di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Media Sosial sampai ribut besar karena hadirnya aturan teranyar tersebut.
Banyak yang tak setuju adanya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu, sebab dinilai bakal menyengsarakan pekerja.
Sampai muncul petisi penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 di Change.org
Permenaker itu, ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah itu berisi tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.
Dalam beleid tersebut, terdapat satu pasal yang menjadi sorotan.
Yaitu manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.
Pasal tersebut dinilai merugikan para pekerja, terlebih bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun.
Sebab mereka harus menunggu usia 56 tahun untuk dapat mencairkan dana JHT.
Sejumlah pihak melontarkan kritikan pedas, satu di antaranya dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.
Said Iqbal menyebut peraturan baru tersebut sangat kejam bagi buruh dan keluarganya.
Ia bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Ida Fauziyah dari posisi Menteri Ketenagakerjaan.
"Kami minta Bapak Presiden Jokowi segera memecat Menteri Ketenagakerjaan, ganti dengan orang yang lebih memahami dunia usaha," ujar Said Iqbal, Sabtu (12/2/2022).
Lantas, siapakah Ida Fauziyah?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/menaker-ida-fauziyah-blt-karyawan.jpg)