Pantas Menaker Ida Setujui Uang JHT Cair di Usia 56 Tahun, Hartanya Rp 19,8 Miliar Tanpa Utang
Pasal tersebut dinilai merugikan para pekerja, terlebih bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 saat ini dikecam oleh banyak pihak.
Bagaimana tidak, uang para peserta dikumpulkan dan diatur semena-mena tanpa memperhatikan suara peserta itu sendiri.
Atas kebijakan yang menyengsarakan ini, berbagai elemen masyarakat bersuara, khususnya di media sosial.
Kini muncul petisi penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 di Change.org
Permenaker itu, ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah itu berisi tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.
Dalam beleid tersebut, terdapat satu pasal yang menjadi sorotan.
Yaitu manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.
Pasal tersebut dinilai merugikan para pekerja, terlebih bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun.
Sebab mereka harus menunggu usia 56 tahun untuk dapat mencairkan dana JHT.
Sejumlah pihak melontarkan kritikan pedas, satu di antaranya dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.
Said Iqbal menyebut peraturan baru tersebut sangat kejam bagi buruh dan keluarganya.
Ia bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Ida Fauziyah dari posisi Menteri Ketenagakerjaan.
"Kami minta Bapak Presiden Jokowi segera memecat Menteri Ketenagakerjaan, ganti dengan orang yang lebih memahami dunia usaha," ujar Said Iqbal, Sabtu (12/2/2022).
Lantas, siapakah Ida Fauziyah?
Profil dan Sosok Ida Fauziyah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/menteri-ketenagakerjaan-ri-ida-fauziah-saat-diwawancarai-tribun.jpg)