Perubahan Pencairan JHT bikin Kacau Kantor BPJSTK, Presiden Jokowi Diprotes Keras
pekerja yang hendak mencairikan JHT harus pulang gigit jari. Akibatnya kantor BPJTK jadi kacau. Presdien Jokowi diprotes pekerja sampai merevisi
TRIBUNPEKANBARU.COM- Ternyata Presiden Jokowi pernah mendapat protes keras ketika menahan dana jaminan hari tua atau JHT.
Sama persis apa yang terjadi sekarang ini, JHT hanya bisa dicairkan setelah berusia 56 tahun.
Kebijakan itu kemudian memicu protes yang serius. Apalagi pekerja yang hendak mencairkan JHT harus gigit jari setelah keluarnya aturan tersebut.
Dalam aturan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 29 Juni 2015, perubahan dilakukan pada syarat tenggat waktu peserta bisa mencairkan JHT, sementara, besaran iuran tetap sama yakni 5,7 persen per bulan dari gaji yang dipotong.
Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Tak Dapat JHT Tak Apa-apa, Soalnya Hartanya Sudah Miliaran, Ini Profilnya
Aturan pencairan JHT di tahun 2015 tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2015. PP ini sendiri merupakan implementasi dari UU No 40 Tahun 2004 yang diteken saat era Presiden Megawati.
Dalam aturan yang lama, JHT bisa diambil penuh jika peserta sudah terdaftar selama 5 tahun 1 bulan di BPJS Ketenagakerjaan. Syaratnya adalah keluar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara, dalam aturan yang dirilis di 2015, syarat pencairan JHT adalah minimal 10 tahun terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta bisa dapat sebagian dana JHT tanpa perlu keluar dari peserta BPJS Ketenagakerjaan, tapi jumlahnya hanya 10 persen dari saldo untuk persiapan pensiun, dan 30 persen untuk pembiayaan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) rumah pertama.
Namun, jika peserta ingin menarik seluruh saldo JHT, peserta harus sudah dinyatakan berumur 56 tahun.
Belakangan, aturan pencairan JHT yang dibatasi hanya maksimal 10 persen ini kemudian direvisi setelah mendapatkan penolakan keras dari berbagai pihak, terutama para serikat buruh.
Diulang Menaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengeluarkan aturan baru bahwa jaminan hari tua atau JHT baru bisa cair saat peserta memasuki usia 56 tahun. Padahal sebelumnya, JHT bisa langsung cair pada saat peserta resign, kena PHK, atau tak lagi menjadi WNI.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Baca juga: JHT Cair Jika Buruh Sudah Berusia 56 Tahun, KSPI: Pemerintah Seperti Tak Bosan Tindas Buruh
Jika ditilik ke belakang, upaya pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menahan dana JHT milik pekerja hingga usia pensiun sebenarnya pernah dilakukan di tahun 2015 silam alias di periode pertamanya.
Aturan JHT di 2015
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/bpjs-ketenagakerjaan-atau-bpjamsostek.jpg)