Satu Persatu Santriwati ini Berhubungan Badan Dengan Oknum Ustaz di Kebun Sawit
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki mengatakan AAD (53) menggauli santriwatinya di kebun sawit yang tak jauh dari pesantren.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pencabulan terhadap santriwati mulai marak terjadi di Indonesia. Perilaku tak bermoral yang dilakukan oleh oknum ustaz tersebut mencoreng nama Pondok Pesantren sebagai lembaga pendidikan agama.
Bak hilang satu tumbuh seribu, kasus pencabulan terhadap santriwati oleh oknum ustaz terus bermunculan.
Seolah seperti wabah, perilaku oknum ustaz cabul tersebut dengan cepat menular dari pesantren yang satu ke pesantren yang lain.
Seakan-akan, kasus oknum ustaz cabul yang telah ditangkap karena memaksa santriwati berhubungan badan menjadi tantangan tersendiri bagi oknum-oknum ustaz cabul lainnya.
Baru-baru ini, Polres Labuhanbatu menangkap seorang guru yang mencabuli santri di Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (10/2/2022).
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki mengatakan AAD (53) menggauli santriwatinya di kebun sawit yang tak jauh dari pesantren.
"Benar, kamis malam ada mengamankan pelaku pencabulan terhadap santri tempat pelaku mengajar dan pihaknya saat ini masih terus mendalami kasus ini," ujarnya kepada tribun-medan.com, Sabtu (12/2/2022).
Menurut kasat, kejadian tersebut sudah berlangsung dua bulan, namun laporan diterima polisi pada bulan Januari 2022 lalu.
Hingga kini masih tiga korban yang melapor telah menjadi korban pencabulan dari AAD.
Terungkapnya kasus pencabulan tersebut dari satu korban berinisial BPH (14).
Ia mengadukan perbuatan pelaku kepada abang korban.
Abang korban langsung membuat laporan ke Polres Labuhanbatu pada Januari 2022.
"Saat ini masih tiga orang korbannya kemungkinan akan bertambah makanya kita akan terus mendalami kasus ini," katanya.
Menurut keterangan pelaku kepada petugas, pelaku melakukan aksinya di suatu tempat di areal perkebunan kelapa sawit yang tidak jauh dari pesantren dengan mengendarai sepeda motor milik pelaku.
"Guna mempertanggungjawabkan peebuatannya pelaku dikenakan UU Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 2 dengan ancaman 15 tahun Penjara"tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 3 Santri di Labuhanbatu Dicabuli Gurunya, Terjadi Berbulan-bulan, Polisi Tunggu Korban Lain Melapor.
(*)
