Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Serikat Pekerja Duga BPJS Ketenagakerjaan Tak Punya Dana, hingga Tahan JHT Hingga Usia 56 Tahun

Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan diduga BPJS Ketenagakerjaan tidak profesional dalam mengelola dana nasabahnya.

Editor: Sesri
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Aturan terbaru terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia pensiun 56 tahun jadi sorotan banyak pihak.

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menduga BPJS Ketenagakerjaan sedang mengalami keterbatasan dana.

Sehingga pencairan uang jaminan hari tua (JHT) hanya bisa pada usia pensiun 56 tahun.

Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, dipaksanakannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, diduga BPJS Ketenagakerjaan tidak profesional dalam mengelola dana nasabahnya.

"Ada kemungkinan BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki dana yang cukup dari pengembangan dana peserta. Sehingga berpotensi gagal bayar terhadap hak-hak pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Mirah dalam keterangannya, Sabtu (12/2/2022).

Menurutnya, Permenaker tersebut jelas merugikan pekerja dan rakyat Indonesia, karena JHT itu adalah hak pekerja yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri.

"Tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja, karena JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu adalah dana milik nasabah yaitu pekerja, bukan milik pemerintah," sambung Mirah.

Baca juga: Menteri Prabowo Borong 42 Pesawat Tempur Rafale & Kapal Selam Scorpene dari Prancis

Baca juga: Petisi Tolak JHT Baru Bisa Cair Usia 56 Tahun Sudah Tembus 56.869 Tanda Tangan, Ini Aturan Baru BPJS

Mirah menjelaskan, komposisi iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayar pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulannya sebesar 2 persen dari upah sebulan, dan 3,7 persen dari upah sebulan dibayar pemberi kerja atau perusahaan.

“Pemerintah jangan semena-mena menahan hak pekerja, karena faktanya, banyak korban PHK dengan berbagai penyebabnya, yang membutuhkan dana JHT miliknya untuk memenuhi kebutuhan hidup atau memulai usaha setelah berhenti bekerja," paparnya.

"Banyak juga pekerja yang di-PHK tanpa mendapatkan pesangon, antara lain karena dipaksa untuk mengundurkan diri dari perusahaan. Sehingga pekerja sangat berharap bisa mencarikan JHT yang menjadi haknya," sambung Mirah.

ASPEK Indonesia mendesak pemerintah membatalkan Permenaker No. 2 tahun 2022, dan kembali pada Permenaker No. 19 Tahun 2015.

Dalam Permenaker No. 19 tahun 2015, manfaat JHT dapat dicairkan untuk pekerja yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK.

Sedangkan dalam Permenaker No. 2 tahun 2022, manfaat JHT baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun.

KSPI Juga Desak Cabut

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) juga mengkritisi terbitnya Permenaker 02/2022 menggantikan Permenaker 19/2015 tentang Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved