Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gulungan Tisu Jadi Bukti, AP Tak Kuat Nahan Birahi Lihat Adik Ipar yang Lagi Tidur Tengah Malam

Pelaku yang nafsu melihat korban yang sedang tertidur, lalu nekat membopong korban ke dalam kamar.

Editor: Sesri
istimewa
Barang bukti kasus pencabulan di wilayah Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, belum lama ini. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tidak bisa tahan nafsu, seorang pria berinisial AP (24) nekat mencabuli adik iparnya berinisial ND (19) yang sedang tidur.

Aksi pencabulan itu, terjadi pada Selasa (8/2/2022) pukul 02.00 WIB dini hari.

Diketahui korban dan pelaku memang tinggal dalam satu rumah.

Menurut Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fantika kejadian tersebut terjadi saat korban sedang tertidur di ruang tengah.

Pelaku yang nafsu melihat korban yang sedang tertidur, lalu nekat membopong korban ke dalam kamar.

"Usai memasukan ke kamar, pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban. Korban yang memberontak membuat pelaku pergi meninggalkan korban di dalam kamar korban," jelasnya.

Paginya korban menceritakan hal yang dialaminya kepada orang tuanya.

Baca juga: Mahasiswi Korban Pencabulan Dekan FISIP UNRI Nonaktif Menangis Saat Beri Kesaksian di Persidangan

Baca juga: Tipu Muslihat Guru Agama di Tangerang, Akan Beri Ilmu Sakti, 11 Bocah Dicabuli di Tempat Ibadah

Usai bercerita orang tua korban langsung melaporkan ke Polres Semarang dan mendapat penanganan dari Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Semarang.

"Betul sudah kami amankan seorang warga Ambarawa sebagai pelaku pencabulan. Dimana pelaku dan korban merupakan saudara ipar yang tinggal satu rumah." ucap Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fantika saat ditemui media, Minggu (13/2/2022).

"Pelaku akan diterapkan Pasal 289 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun," ujarnya.(rad)

( Tribunpekanbaru.com / TribunJateng.com)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved