Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kontroversi Pencarian JHT

Tolak Aturan Pencairan JHT Baru Usia 65, Buruh di Riau Sebut Menaker Tidak Punya Nurani

Di Riau penolakan ini langsung disampaikan ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) menolak kebijakan baru itu dan akan melakukan perlawanan

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Sesri
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) baru saja membuat kebijakan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) baru boleh dicairkan di usia 65 tahun.

Kebijakan ini mendapatkan banyak kontra termasuk dari pihak buruh sendiri.

Di Riau penolakan ini langsung disampaikan ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Juandy Hutauruk, menurutnya pada prinsipnya KSBSI menolak kebijakan baru itu dan akan melakukan perlawanan yang kencang.

"Kami bersama SP/SB lainnya akan serentak melakukan perlawanan. Kami meminta perhatian serius dari Dewas, Legislatif dan juga Presiden RI untuk mengambil langkah bijak,"ujar Juandy.

Karena menurut buruh, hingga saat ini membingungkan bagi kaum buruh menahan dana Jaminan Hari Tua tersebut hingga 65 tahun dan bisa diambil dengan syarat kematian.

"Sungguh luar biasa Kementerian Tenaga Kerja, seakan akan tidak punya nurani dan dimana urgensinya harus melalukan hal tersebut,"jelas Juandy.

Baca juga: Anggota DPR Ini Minta Menaker Cabut Permenaker JHT Cair di Usia 56 Tahun : Tak Peka & Tak Masuk Akal

Baca juga: JHT Cair Jika Buruh Sudah Berusia 56 Tahun, KSPI: Pemerintah Seperti Tak Bosan Tindas Buruh

Juandy Hutauruk juga menyampaikan, ini dampak dari UU Cipta kerja, sistem pengaturan regulasi yang saling tabrak (fround), manfaat JKM dan JKK yang disedot pemerintah membuat pemerintah kebingungan harus mencari dana talangan.

"Praktek JKP yang tidak terimplementasi dengan baik juga memaksa pemerintah untuk mencari sumber dana baru,"jelas Juandy.

Sehingga pihaknya di SBSI melihat, dana JHT lah satu-satunya sasaran empuk, buruh mangsa terlemah untuk ditelan dan dilumat sebab tidak berdaya akibat diskriminasi regulasi di negeri sendiri.

"Dapat dipastikan bahwa kepesertaan (mandiri) di BP Jamsostek akan menurun secara drastis dan orang kan berbondong-bondong mengambil asuransi swasta yang sebenarnya juga tidak maksimal perlindungannya,"ujarnya.

Maka saat ini yang harus diharapkan ketegasan lembaga BP Jamsostek diperlukan untuk memperbaiki situasi ini.

( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved