Berita Riau
Disnakertrans Riau Janji Tak Akan Tinggal Diam Soal JHT Baru Bisa Cair Di Usia 56 Tahun
Disnakertrans Provinsi Riau menyebut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 baru akan efektif berlaku terhitung tiga bulan sejak diundangkan.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat untuk menjalankan aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Sesuai aturan baru yang ada didalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, JHT baru bisa dicairkan diusia 56 tahun.
Kepala Seksi (Kasi) Persyaratan Kerja, Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Raja Dedi Suhanda, Senin (14/2/2022), mengatakan, pihaknya belum bisa mengambil langkah-langkah lebih lanjut, sbab aturan tersebut belum diturunkan ke daerah untuk di jalankan.
"Kita menunggu regulasi, berlakunya aturan ini kan tiga bulan lagi, tidak langsung diberlakukan, itu ada diayat terakhir dibunyikan, bahwa permenaker ini dijalankan setelah tiga bulan tanggal diundangkan, jadi tidak langsung," katanya.
Menyikapi adanya penolakan di tengah masyarakat terhadap aturan baru JHT yang baru bisa dicairkan diusia 56 tahun ini, pihaknya akan segera duduk semeja dengan pihak terkait.
"Kita akan berkumpul bersama menyikapi ini, baik itu dari BPJS, Apindo dan serikat pekerja, nanti kita buat kebijakan khusus di Riau," ujarnya.
Namun karena aturan ini belum diberlakukan, pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
Sebab masih ada waktu tiga bulan lagi untuk melihat perkembangan dari aturan baru pembayaran JHT ini.
"Masih ada waktu tiga bulan lagi, kan bisa saja aturan itu nanti direvisi," ucapnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar menahan diri menyikapi aturan tersebut.
Sebab pihaknya juga tidak akan tinggal diam jika memang nanti ditengah perjalanan aturan ini banyak menunai protes dari masyarakat.
"Kami tetap nanti akan adakan pertemuan, tidak mungkin kita biarkan, tetap akan kita respon," katanya.
Setelah duduk bersama dengan pihak terkait dan diperoleh kesepakatan bersama, pihaknya pun siap untuk melayangkan surat ke kementerian tenaga kerja.
"Bisa saja langkah-langkah itu nanti kita tempuh, minimal kita surati kementerian, tapi kita tunggulah perkembangan aturan selanjutnya," ujarnya. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgio)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/cara-mencairkan-jht-bpjs-ketenagakerjaan.jpg)