Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Soal Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sumbarriau Angkat Bicara

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sumbarriau Eko Yuyulianda angkat bicara terkait pencairan JHT di usia 56 tahun

Penulis: Alex | Editor: Nurul Qomariah
BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Banyaknya pemberitaan tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun, dijelaskan lebih rinci oleh pihak BPJAMSOSTEK Sumbarriau.

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sumbarriau Eko Yuyulianda mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Penyelenggara siap menjalankan program JHT sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Untuk menjamin kesejahteraan peserta saat mencapai usia pensiun.

"Sesuai Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, diatur bahwa manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA," kata Eko kepada Tribunpekanbaru.com melalui pesan elektronik, Senin (14/2/2022).

Namun demikian, dikatakannya, manfaat JHT dapat diambil sebagian, yaitu sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun, ujar eko

"Bagi pekerja yang mengalami PHK, Pemerintah juga telah menetepkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja, yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK dan Kementerian Ketenagakerjaan," ujarnya.

"Kami berkomitmen untuk memastikan pengelolaan dana JHT dilaksanakan secara transparan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memberikan imbal hasil yang optimal, minimal setara rata-rata bunga deposito bank pemerintah," tuturnya.

Sebagai diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mencabut Permenaker Nomor 19 Tahun 2019.

Dalam aturan lama, manfaat JHT dapat diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan.

Dalam ketentuan sebelumnya tersebut disebutkan, pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dapat dibayarkan secara tunai.

Dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan, demikian disebutkan dalam pasal 5 (1) Permenaker 19/2015.

( Tribunpekanbaru.com / Alexander )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved