Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kriminal

Pria di Jawa Timur ini Ketagihan Berhubungan Badan Dengan Putri Kandungnya

Setelah semua pakaian putrinya terlepas, TN membopong anaknya ke atas sepeda motor dan menggauli buah hatinya.

Ilustrasi
Gadis Belia dipaksa Berhubungan Badan oleh ayah kandung 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pria di Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur tega memaksa putri kandungnya berhubungan badan.

Pria tak bermoral itu bernisial TN (38). TN menggauli putrinya yang masih berusia 13 tahun.

Ulah TN ini memperpanjang kasus anak dirudapaksa ayah kandungnya di Jawa Timur.

Modus yang dipakai pelaku dengan janji akan membelikan HP baru kepada korban.

Kini TN sudah diamankan Satreskrim Polres Jombang di rumahnya, Kecamatan Mojowarno untuk dimintai pertanggungjawaban.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan perbuatan bejat pelaku TN terungkap seusai anak korban mengadukan hal tersebut ke ibunya.

"Kejadian asusia terjadi 3 kali. Dengan kejadian itu korban merasa sakit. Selanjutnya ibu korban tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang," Kata AKP Teguh, Senin (14/2/2022).

Kasat Reskrim mengungkapkan, kejadian pertama Juli 2021 sekira pukul 22.00 Wib di Kabupaten Mojokerto.

Saat itu, pelaku merayu korban untuk mengajak pergi membeli ponsel baru.

Karena korban menginginkan handphone, akhirnya korban mau ikut pelaku membeli handphone.

"Kemudian sekitar pukul 19.30 wib korban dan pelaku berangkat, namun saat itu korban tidak tahu membeli handphone di mana," kata AKP Teguh Setiawan.

Pelaku mengajak putri kandungnya itu dengan melewati jalan yang sepi dan mengarah ke Kolam Segaran Trowulan Mojokerto.

Sekitar pukul 21.30 wib, pelaku berhenti di area persawahan yang sepi dan gelap kemudian pelaku memarkir sepeda motornya.

"Korban sempat bertanya-tanya kepada pelaku namun pelaku mengajak korban berhubungan badan layaknya suami istri," ujarnya.

Pelaku menjambak rambut korban, memaksa melepas semua pakaian anaknya itu.

Setelah semua pakaian putrinya terlepas, TN membopong anaknya ke atas sepeda motor dan menggauli buah hatinya.

"Setelah kejadian rudapaksa, pelaku mengancam akan memukul dan membunuh korban apabila korban memberitahu kejadian persetubuhan yang dialaminya kepada orang lain," katanya.

Setelah kejadian tersebut, pelaku mengulangi perbuatannya bejatnya.

Pada Desember 2021 dan Januari 2022, pria yang sehari-hari sebagai petani itu kembali memaksa putrinya untuk berhubungan badan.

Tak tahan dengan perilaku bejat ayahnya, gadis belia itu pun mengadukan kepada ibunya yang selanjutnya dilaporkan ke polisi pada 9 Februari 2022.

Laporan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penangkapan pelaku.

"Pelaku merupakan residivis beberapa kasus tindak pidana pencurian," kata AKP Teguh.

Pelaku pernah melakukan pencurian rokok pada 2003 dihukum selama 4 bulan.

Kemudian pencurian handphone pada 2006 dihukum selama 10 bulan, dan curas ranmor pada 2018 dihukum selama 1 tahun 9 bulan.

Atas perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap anak, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UURI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5.000.000.000.(Lima Miliar Rupiah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Modus Janji Dibelikan HP Baru, Remaja 13 Tahun di Jombang Dirudapaksa Ayah Kandung.

(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved