Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Fix, Tidak Ada JKP dan JHT Jika Resign, Kata Pemerintah Kalau Mau Usaha Silahkan Pakai Bansos

Pemerintah menjawab soal JHT yang cuma bisa dicairkan di usia pensiun, kalau pekerja mau usaha silahkan manfaatkan bansos yang disediakan

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Dalam aksinya, para buruh menuntut pemerintah untuk segera mencabut dan membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Nampaknya Jaminan hari Tua (JHT) aturan terbarunya memang tidak bisa digugat lagi.

Pemerintah sepertinya sudah sangat kekeh mempertahankan undang-undang yang mereka buat.

Oleh karena itu, pekerja harus banyak bersabar, meskipun itu uang pekerja tetap tak bisa diambil.

Sebagaimana belakangan ini, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua masih menjadi perdebatan.

Salah satu materi yang menjadi kontroversi adalah aturan JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.

Belakangan muncul juga pertanyaan pekerja yang mengundurkan diri dari tempat kerjanya, tidak mendapatkan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal ini dibenarkan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Dita Indah Sari.

Dita menjawab banyak pertanyaan terkait karyawan mengajukan pengunduran diri atau resign, tidak mendapatkan dana JKP dan JHT.

Sebab, pekerja tersebut belum memasuki usia pensiun 56 tahun sesuai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Dita Indah Sari mengatakan, gambaran umum secara filosofis adalah kalau ada karyawan resign, seharusnya telah memiliki rencana lain, di antaranya pindah kantor.

Lalu, bagaimana jika ternyata ada karyawan memutuskan resign untuk beralih profesi dari pekerja kantoran menjadi pengusaha?

"Nah yang mengundurkan diri tidak dapat JKP, tidak dapat JHT juga," ujar Dita saat diskusi virtual, Selasa (15/2/2022) dikutip dari bangkapos.com.

“Padahal, misal dia mau buka usaha? Kan ada anggaran bansos dari pemerintah,” katanya menjelaskan.

Menurut Dita, tujuan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 untuk mengembalikan fungsi JHT pada dasarnya sesuai Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004.

"Jadi dalam UU itu di pasal 35 dan pasal 36 disampaikan bahwa JHT dibayar saat pekerja usia pensiun.”

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved