Fix, Tidak Ada JKP dan JHT Jika Resign, Kata Pemerintah Kalau Mau Usaha Silahkan Pakai Bansos
Pemerintah menjawab soal JHT yang cuma bisa dicairkan di usia pensiun, kalau pekerja mau usaha silahkan manfaatkan bansos yang disediakan
“Usia pensiun berapa? Diatur dalam PP Nomor 46 Tahun 2015 yakni usia 56 tahun," katanya.
Namun, saat itu juga keluar Permenaker Nomor 16 Tahun 2015, di mana membolehkan dana JHT tidak diambil di usia 56 tahun.
"Bisa diambil satu bulan setelah di PHK. Kenapa waktu itu boleh? Karena banyak kena PHK, banyak mengeluh tidak dapat pesangon, waktu itu belum ada JKP," kata Dita.
Tujuannya Perlindungan Hari Tua
Sementara Menaker Ida Fauziah memberikan alasan mengapa program JHT baru bisa dicairkan usia 56 tahun.
Dikutip dari Kompas.tv, Ida Fauziah menjelaskan, kebijakan ini sejalan dengan tujuan JHT, yaitu melindungi peserta saat menginjak masa tua dan tidak lagi produktif.
Jika dapat dicairkan saat usia produktif, maka program tak sesuai dengan tujuan perlindungan hari tua.
Ia juga mengklaim Permenaker telah melalui proses panjang pembahasan dengan berbagai pihak.
Kebijakan Dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memasuki masa pensiun, yakni usia 56 tahun diatur dalam (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Aturan itu diteken Menaker Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022.
Dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 disebutkan bahwa dana JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Kemudian, pada Pasal 3 dikatakan, "Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun".
Lantas, bagaimana jika peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia 56 tahun?
Menurut Pasal 8 Permenaker, dana JHT bagi peserta yang meninggal dunia diberikan kepada ahli waris peserta. Ahli waris yang dimaksud meliputi janda, duda, atau anak.
Apabila tidak ada janda, duda, atau anak, maka manfaat JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/aksi-unjuk-rasa-di-depan-gedung-kementerian-ketenagakerjaan.jpg)