Fix, Tidak Ada JKP dan JHT Jika Resign, Kata Pemerintah Kalau Mau Usaha Silahkan Pakai Bansos
Pemerintah menjawab soal JHT yang cuma bisa dicairkan di usia pensiun, kalau pekerja mau usaha silahkan manfaatkan bansos yang disediakan
1. keturunan sedarah peserta menurut garis lurus
2. ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;
3. saudara kandung;
4. mertua; dan
5. pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh peserta.
Kemudian, jika pihak yang ditunjuk dalam wasiat peserta tidak ada, dana JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun pengajuan pencairan dana JHT oleh ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia harus melampirkan:
- kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang;
- surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan;
- kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris;
- dan kartu keluarga.
Apabila peserta yang meninggal dunia merupakan warga negara asing, pengajuan pencairan dana JHT dilakukan oleh ahli waris peserta dengan melampirkan:
- kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/aksi-unjuk-rasa-di-depan-gedung-kementerian-ketenagakerjaan.jpg)