Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Fix, Tidak Ada JKP dan JHT Jika Resign, Kata Pemerintah Kalau Mau Usaha Silahkan Pakai Bansos

Pemerintah menjawab soal JHT yang cuma bisa dicairkan di usia pensiun, kalau pekerja mau usaha silahkan manfaatkan bansos yang disediakan

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Dalam aksinya, para buruh menuntut pemerintah untuk segera mencabut dan membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). 

1. keturunan sedarah peserta menurut garis lurus

2. ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;

3. saudara kandung;

4. mertua; dan

5. pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh peserta.

Kemudian, jika pihak yang ditunjuk dalam wasiat peserta tidak ada, dana JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun pengajuan pencairan dana JHT oleh ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia harus melampirkan:

- kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;

- surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang;

- surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan;

- kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris;

- dan kartu keluarga.

Apabila peserta yang meninggal dunia merupakan warga negara asing, pengajuan pencairan dana JHT dilakukan oleh ahli waris peserta dengan melampirkan:

- kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;

- surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang;

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved