Fix, Tidak Ada JKP dan JHT Jika Resign, Kata Pemerintah Kalau Mau Usaha Silahkan Pakai Bansos
Pemerintah menjawab soal JHT yang cuma bisa dicairkan di usia pensiun, kalau pekerja mau usaha silahkan manfaatkan bansos yang disediakan
Editor:
Hendri Gusmulyadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Dalam aksinya, para buruh menuntut pemerintah untuk segera mencabut dan membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
- surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat peserta berasal; dan
- paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.
"Manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta atau ahli warisnya jika peserta meninggal dunia," demikian Pasal 13 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Adapun peraturan menteri ini mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni 2 Mei 2022. (tribunnews.com/kompas.tv/kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/aksi-unjuk-rasa-di-depan-gedung-kementerian-ketenagakerjaan.jpg)