Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polemik Permenaker Soal JHT Berlandaskan UU yang Diteken Megawati, Kini Dikritik Puan Maharani

Kontroversi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNNEWS / IRWAN RISMAWAN
Presiden KSPI Said Iqbal memberikan orasi saat aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Dalam aksinya, para buruh menuntut pemerintah untuk segera mencabut dan membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kontroversi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Aturan ini dilandasi Undang-undang yang ditandatangi Presiden Megawati, kini dikritik Puan Maharani.

Dalam aturan terbaru tersebut, terdapat pasal yang menuai kontroversi yaitu Pasal 3 dengan bunyi "Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun."

Apabila berkaca pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang digantikan Permenaker terbaru, pemberian JHT bisa diberikan setelah satu bulan mengundurkan diri, terkena PHK, atau tidak lagi menjad WNI.

Akibatnya aturan terbaru ini menimbulkan kritik.

Salah satu yang mengkritik Permenaker terbaru ini adalah Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Dikutip dari Kompas.com, Puan meminta Kemenaker untuk meninjau ulang tata pencairan JHT bagi pekerja atau buruh.

"Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh," ujar Puan, Rabu (16/2/2022).

Puan juga mengkritik munculnya Permenaker yang menurutnya tidak dalam waktu tepat karena Indonesia masih dalam kondisi pandemi.

"Kebijakan itu sesuai dengan peruntukan JHT. Namun, kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat, khususnya para pekerja."

"Banyak pekerja yang mengharapkan dana tersebut sebagai modal usaha, atau mungkin untuk bertahan hidup dari beratnya kondisi ekonomi saat ini. Sekali lagi, JHT adalah hak pekerja," tegasnya.

Sesuai UU SJSN Buatan Megawati

Apabila ditarik ke belakang, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 adalah implementasi dari Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

UU itu ditandatangani oleh Megawati Soekarnoputri pada 19 Oktober 2004 saat menjabat menjabat Presiden RI.

Menilik dalam pasal-pasal pada UU tersebut, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sesuai dengan Pasal 35 dan 37 UU SJSN junto PP Nomor 46 tahun 2015.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved