Berita Riau
Uang untuk Kuliah Diduga Dipakai Berselingkuh, Dokter Kenamaan Riau Gugat Mantan Istri
Sang dokter memperkarakan mantan istrinya karena ternyata tergugat berselingkuh, berfoya-foya, bersenang-senang dengan laki-laki lain
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
"Padahal dulunya ketika sang mantan istri minta izin untuk melanjutkan sekolah di Jakarta pada tahun 2008, dikabulkan oleh klien kami, didukung dengan dana dan fasilitas lainnya," ucap Octa.
Berkenaan dengan hal tersebut, ketiga orang anak mereka waktu itu diasuh oleh dr Amru.
Namun berjalannya waktu, target kuliah seharusnya sudah selesai pada tahun 2011, ternyata meleset.
"Bahkan tidak selesai juga sampai tahun 2022 atau sekarang," terangnya.
Barulah pada tahun 2015, dr Amru mengetahui jika sang mantan istri, berselingkuh dengan laki-laki lain. Diduga sudah berlangsung sejak tahun 2009.
"Klien kami memiliki bukti-bukti yang sah dan meyakinkan berupa chat, dan foto hingga video mesum mereka berdua. Inilah yang menyebabkan klien kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru karena merasa ditipu dan tertipu oleh mantan istrinya," ungkap Octa.
Di sisi lain dijelaskan Octa, Pengadilan Agama Pekanbaru membagi dua sama banyak harta tidak bergerak antara kliennya dengan sang mantan istrinya.
"Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru yang membagi dua harta tidak bergerak itu pun tidak memuaskan sang mantan istri. Sehingga mantan istri banding dan sampai kasasi. Dan putusan dari banding dan kasasi tersebut, sang mantan istri akhirnya mendapatkan sepertiga dan klien kami mendapatkan dua pertiga bagian. Dikarenakan sang mantan istri telah terbukti berselingkuh ria selama bertahun-tahun," ujarnya.
"Hal ini kami sampaikan untuk meluruskan segala berita simpang siur yang telah terlanjur beredar di masyarakat. Berdasarkan fakta di atas, kiranya para suami-suami harus tahu bahwa biarpun istri tertangkap basah berselingkuh, dia dapat menggugat cerai untuk mendapat setengah bagian harta bersama," pungkas Octa.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)