Berita Riau

Uang untuk Kuliah Diduga Dipakai Berselingkuh, Dokter Kenamaan Riau Gugat Mantan Istri

Sang dokter memperkarakan mantan istrinya karena ternyata tergugat berselingkuh, berfoya-foya, bersenang-senang dengan laki-laki lain

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
viral4real.com
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Lantaran uang berikut fasilitas yang diberikan untuk kuliah diduga malah dipakai untuk berselingkuh, seorang dokter spesialis kenamaan di Riau melayangkan gugatan terhadap mantan istrinya ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dirinya merasa ditipu oleh sang mantan istri, karena uang dan fasilitas yang diberikan olehnya kepada mantan istrinya itu untuk kuliah S-3 di Jakarta, ternyata disalahgunakan.

Adalah dr Amru Sofian SpOG K(Onk). Ia mengajukan gugatan terhadap mantan istrinya yang seorang dokter gigi, berinisial SN.

Dokter Amru dan istrinya sudah resmi bercerai sejak tahun 2017 lalu.

Diungkapkan Penasehat Hukum dr. Amru, Octa Fadhillah, SH dari kantor Hukum Law Office Noesantara & Associates, dalam hal ini pihaknya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.

Gugatan perkara perdata ini terdaftar dengan nomor: 250/Pdt.G/2021/PN.Pbr. Bertindak sebagai penggugat, dr Amru Sofian dan tergugat, drg SN.

"Karena klien kami sebagai penggugat, merasa tertipu dan ditipu oleh mantan istrinya. Karena klien kami sebagai mantan suami memberikan fasilitas untuk mantan istri (saat itu masih istri sah, red) melanjutkan kuliah S-3. Jadi seluruh biaya dan fasilitas ditanggung penggugat," kata Octa, Kamis (17/2/2022).

"Tapi pada kenyataannya, biaya dan fasilitas yang diberikan kepada tergugat itu disalahgunakan. Ternyata tergugat berselingkuh, berfoya-foya, bersenang-senang dengan laki-laki lain," imbuh dia.

Diterangkan Octa, saat ini tahapan sidang sudah masuk putusan sela.

Ia memaparkan, hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang ini dengan agenda pembuktian karena eksepsi atau keberatan dari tergugat tidak dapat diterima.

"Sidang dilanjutkan pada minggu depan tanggal 23 (Februari), yaitu agenda pembuktian. Dalam hal ini kami akan menyiapkan seluruh bukti-bukti yang valid dan akurat menurut kami," bebernya.

Octa menguraikan, perceraian antara kliennya dengan sang mantan istri, terjadi pada tahun 2017.

Setelah sebelumnya mantan istri mengajukan gugatan cerai (khuluq) sebanyak 3 kali.

Menurut Octa, sejak saat itu, mantan istri kliennya selalu mengganggu kehidupan dr Amru dengan berbagai macam cara.

Seperti mengunggah hal buruk dan fitnah di media sosial, bahkan melaporkan dr Amru ke pihak kepolisian.

"Padahal dulunya ketika sang mantan istri minta izin untuk melanjutkan sekolah di Jakarta pada tahun 2008, dikabulkan oleh klien kami, didukung dengan dana dan fasilitas lainnya," ucap Octa.

Berkenaan dengan hal tersebut, ketiga orang anak mereka waktu itu diasuh oleh dr Amru.

Namun berjalannya waktu, target kuliah seharusnya sudah selesai pada tahun 2011, ternyata meleset.

"Bahkan tidak selesai juga sampai tahun 2022 atau sekarang," terangnya.

Barulah pada tahun 2015, dr Amru mengetahui jika sang mantan istri, berselingkuh dengan laki-laki lain. Diduga sudah berlangsung sejak tahun 2009.

"Klien kami memiliki bukti-bukti yang sah dan meyakinkan berupa chat, dan foto hingga video mesum mereka berdua. Inilah yang menyebabkan klien kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru karena merasa ditipu dan tertipu oleh mantan istrinya," ungkap Octa.

Di sisi lain dijelaskan Octa, Pengadilan Agama Pekanbaru membagi dua sama banyak harta tidak bergerak antara kliennya dengan sang mantan istrinya.

"Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru yang membagi dua harta tidak bergerak itu pun tidak memuaskan sang mantan istri. Sehingga mantan istri banding dan sampai kasasi. Dan putusan dari banding dan kasasi tersebut, sang mantan istri akhirnya mendapatkan sepertiga dan klien kami mendapatkan dua pertiga bagian. Dikarenakan sang mantan istri telah terbukti berselingkuh ria selama bertahun-tahun," ujarnya.

"Hal ini kami sampaikan untuk meluruskan segala berita simpang siur yang telah terlanjur beredar di masyarakat. Berdasarkan fakta di atas, kiranya para suami-suami harus tahu bahwa biarpun istri tertangkap basah berselingkuh, dia dapat menggugat cerai untuk mendapat setengah bagian harta bersama," pungkas Octa.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved