Bobol Uang Rp 2,4 Miliar di Mesin ATM Tanpa Jejak, Pria Kaltim Ini Ternyata Belajar Disini
pria berinisial AT (29) ini membobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dan mencuri uang sebanyak Rp 2,4 miliar.
Tentang TKP pembobolan ATM tersebut, Kombes Yusuf Sutejo mengatakan, AT beraksi di tiga daerah, yakni Kabupaten Kukar, Kabupaten Kubar dan Kota Samarinda.
Menurut dia, AT merupakan mantan karyawan salah satu perusahaan teknis perawatan mesin ATM.
Ketika sedang bekerja, tiba-tiba AT memilih sikap untuk keluar dari perusahaan tersebut dan mandiri.
"Pelaku merupakan mantan karyawan dari salah satu perusahaan teknis perawatan mesin ATM. Saat itu dia keluar, lalu bekerja secara freelance, menerima jasa perbaikan atau perawatan mesin ATM," kata Yusuf, Kamis 17 Februari 2022.
Ada pun modus yang digunakan tersangka, ucapnya, mengakali mesin ATM dengan teknik sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan kerusakan fisik di mesin ATM.
Ilmu yang dipelajari selama bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang maintenance mesin ATM dimanfaatkan tersangka untuk menguntungkan diri sendiri.
"Tidak ada pengrusakan. Makanya tidak pernah dilaporkan oleh pihak bank. Ia menggunakan keahlian yang sudah dia pelajari saat dia menjadi teknisi, itulah yang dia andalkan," kata Yusuf.
Setelah ditelusuri, terkuak bahwa tersangka hanya membobol mesin ATM jenis setor tunai. Hal itu diketahui pihak bank selang tiga bulan.
Menurut Yusuf, pihak bank diduga masih menganalisis dan mencermati ada selisih neraca keuangan yang tidak sesuai dengan data di sistem perbankan.
Total ATM yang sudah dibobol, kata dia, ada enam yang tersebar di tiga kabupaten/kota. AT beraksi sendiri.
Karena berulang, nominal hasil pembobolan ATM yang dilakukan AT terbilang fantastis, sekitar Rp 2,4 miliar.
Uang itu sudah digunakan untuk biaya hidup dan gaya hidup.
"Kami pelajari modusnya, pelaku kami identifikasi berdasarkan rekaman CCTV, kemudian kami tunggu. Ketika pelaku beraksi, langsung kami datangi," ujar Yusuf.
AT dijerat Pasal 363 jo. Pasal 64 jo. Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana penjara 8 tahun.
Polisi tangkap dua bule karena kasus skimming di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2021). Keduanya mampu membobol ATM hingga Rp 17 miliar (Tribunnews.com)
Dua Bule Bobol ATM