Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sopir Pribadi Terpaksa Ladeni Bos Berhubungan Badan Demi Gaji Cair, Malah Jadi Brutal

Dari pengakuan korban sudah empat kali, tiga ditolak satu mau enggak mau terpaksa, akhirnya mereka sempat berhubungan badan

Istimewa
ILustrasi Berhubungan Badan 

Hubungan seksual sesama jenis inilah yang menjadi motif MYS menghabisi nyawa korban B yang tak lain majikannya sendiri.

“Iya (motif MYS) salah satunya itu. Jadi dia dendam dan marah kepada si pelaku. Jadi kalau enggak mau diajak berhubungan badan, dia marah si korban,” ungkapnya.

Saat ini, untuk mempertanggunggjawabkan perbuatannya tersangka sudah ditahan Mapolres Nganjuk. Atas ulahnya, MYS terancam Pasal 340 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan berencana subsider pasal 338 jo pasal 365 ayat 3.

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun (penjara) bahkan seumur hidup,” tegasnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved