Pemuda Kalsel ini Ditangkap FBI dan Interpol, Kejahatannya Tersebar di 43 Negara
Pria yang masih berusia 21 tahun itu membuat aplikasi yang memudahkan para hacker untuk meretas akun-akun pengguna aplikasi startup internasional
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pemuda di Kabupaten Banjarbaru, Kalimantan Selatan membuat gondok FBI dan Interpol ASEAN lantaran ulahnya yang membuat resah 43 negara.
Sebab, pria yang masih berusia 21 tahun itu membuat aplikasi yang memudahkan para Hacker untuk meretas akun-akun pengguna aplikasi startup internasional.
Aplikasi pemuda berinisial RNS itu berupa hacking tools.
Penangkapan terhadap RNS juga melibatkan Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Dalam penangkapannya itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merek iPhone 11 Pro, 1 buah smart watch merek Apple Watch, 1 buah buku tabungan Tahapan BCA, 1 unit sepeda motor roda dua merek Honda Scoopy dan 1 unit sepeda motor roda dua.
Adanya praktik penjualan alat peretasan senilai Rp 900.000 per paket ini dilakukan oleh pelaku melalui website 16*** dan bertransaksi menggunakan bitcoin.
Script yang dibuat oleh tersangka, memiliki fitur agar tidak terdeteksi oleh anti phising perambah seperti Google, anti bot serta di lengkapi lebih dari 8 bahasa di dunia yg dapat ditampilkan secara otomatis berdasarkan geolocation para korban.
Script ini digunakan oleh para peretas untuk menggaruk data-data pribadi pemilik akun mulai data nomor kartu kredit, email, kata sandi, KTP, nomor telepon, dan lain-lain.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lebih dari 70.000 akun para korban yang tersebar di 43 negara beberapa di antaranya Thailand, Hongkong, Jepang, Prancis, AS, dan Inggris berhasil diambil alih oleh peretas.
Adapun kerugian yang ditimbulkan akibat kejahatan ini sudah menembus angka Rp 31 milyar.
Saat ini Dittipidsiber sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung guna pemenuhan kelengkapan berkas perkara serta pelaksanaan persidangan atas tersangka RNS.
Alatnya Tersebar di 43 Negara
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan tersangka yang berhasil ditangkap berinisial RNS (21) di wilayah Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
"Berhasil mengamankan tersangka RNS (21) beserta barang bukti," kata Asep kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).
Asep mengatakan, berdasar hasil penelusuran sementara, kerugian yang ditimbulkan akibat kejahatan ini ditaksir mencapai Rp 31 miliar.
Ia juga menjelaskan praktik penjualan alat peretasan itu dilakukan oleh pelaku melalui website yang bertransaksi menggunakan alat pembayaran bitcoin.
"Alat peretasan ini telah menyasar lebih dari 70.000 akun yang tersebar di 43 negara beberapa di antaranya Thailand, Hongkong, Jepang, Perancis, USA, dan Inggris," imbuhnya.
Asep kemudian mengimbau para pengguna alat pembayaran online ataupun e-comerce lebih berhati-hati dalam penggunaan data pribadi.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu handphone merek iPhone 11 Pro, sebuah smartwatch, buku tabungan, tiga unit sepeda motor, satu mobil sedan merek BMW 320i AT, sebuah kartu tanda penduduk (KTP) Kalimantan Selatan, dan dua unit laptop.
Lebih lanjut, Asep menambahkan, berkas perkara terkait kasus tersebut saat ini telah dinyatakan lengkap oleh JPU dan dalam proses pelimpahan ke Kejagung.
Tersangka dijerat Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FBI dan Interpol Tangkap Pria Banjarbaru karena Jual Alat Peretas Aplikasi,Terjual di 43 Negara.
(*)