Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ayo Menaker Ida Fauziyah, Hotman Paris Tantang Anda Berdebat, Tunjukkan Kalau Aturan Anda Itu Benar

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, menantang Menteri Ketenagakerjaan RI untuk debat terbuka soal JHT yang baru bisa cair di usia 56 tahun

INSTAGRAM
HOTMAN PARIS HUTAPEA. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Apa yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, dinilai telah menzolomi pekerja di seluruh tanah air.

Banyak yang tak setuju aturan baru lembaga tersebut. Karena hak pekerja seolah dirampas.

Kritik dari berbagai pihak telah disampaikan. Namun sampai saat ini pemerintah seolah masih teguh dalam pendiriannya, yakni uang JHT pekerja baru bisa cair pada umur 56 tahun.

Salah satu pihak yang sangat menentang keras aturan baru itu, yakni pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Ia dalam beberapa video, telah menyatakan sikap kalau aturan Menteri Ketenagakerjaan tidaklah fair.

Pekerja telah membayar iuran mereka sesuai yang diwajibkan pemerintah, namun hak mereka tidak dikeluarkan ketika pekerja sangat membutuhkan.

Terbaru, pengacara Hotman Paris Hutapea merilis sebuah video terbuka yang menantang Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah debat terbuka membahas kontroversi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

Hotman Paris menegaskan, sangat tidak masuk akal, bila orang sudah dipecat di masa muda tapi tidak bisa mencairkan uang yang sudah disisihkan lewat program JHT, namun harus menunggu sampai usia 56 tahun.

"Saya Hotman Paris pendukung setia Bapak Jokowi sebagai Presiden. Hanya saya tidak setuju dengan Menaker yang mengeluarkan Peraturan Menteri No 2/2022. Ayo kita debat terbuka saja," kata Hotman lewat akun instagram, Minggu (20/2/2022).

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (Humas Kemenaker/Kompas.com)

"Saya hanya mau mewakili kepentingan para pekerja, tidak ada ambisi politik. Bukan ingin jadi menteri. Kalau memang peraturan ini ibu yang mengeluarkan, mari kita debat terbuka. Salam Hotman Paris," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Ida Fauziyah yang juga politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengeluarkan aturan baru bahwa JHT yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair secara penuh saat peserta memasuki usia 56 tahun.

Padahal sebelumnya, JHT bisa langsung cair secara penuh pada saat peserta resign, kena PHK, atau tak lagi menjadi WNI.

Iuran JHT sendiri terbilang cukup besar, yakni 5,7 persen dari gaji pekerja setiap bulannya.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved