Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Rohil

Ngaku Untung Rp 1 Juta Per Hari Dari Jual Chip Higgs Domino Warga Kubu Diamankan Polres Rohil

Pelaku HO alias Abeng mengaku mendapatkan keuntungan rata rata perhari sebesar Rp. 100.000-Rp. 120.000, dengan omset mencapai Rp 1 Jutaan/hari.

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: CandraDani
IST/Humas Polres Rohil
Barang bukti terkait Chip Higgs Domino yang disita aparat Polres Rokan Hilir dari tersangka 

TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHIL - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Rokan Hilir ( Polres Rohil) berhasil menangkap seorang Bandar Judi Online jenis Chip Higgs Domino di Desa Pulau Halang Kecamatan Kubu Babusalam Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (17/2/2022).

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto S.H SIK melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH menjelaskan Penangkapan pelaku berinisial HO (46) alias Abeng, warga Kepenghuluan Pulau Halang Muka Kecamatan Kubu Babusalam berdasarkan banyaknya laporan atau informasi yang diterima pihak Polres Rohil terkait bebasnya perjudian online jenis Higgs Domino.

Juliandi mengatakan kegiatan tersebut sudah meresahkan warga setempat.

"Saat tim Opsnal Satreskrim Polres Rohil melakukan penyelidikan, Sekira Pukul 21.00 Wib , tim berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga menjadi Bandar Chip Higgs Domino di Pulau Halang berisnial HO alias Abeng ." Jelasnya .

Saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap HO alias Abeng ditemukan barang bukti berupa 1 Unit Handphone Android merek Samsung, uang berjumlah Rp. 770.000, 1 buah akun Higgs Domino yang digunakan untuk transaksi jual beli dan 1 buah akun WhatsApp yang di gunakan untuk transaksi jual beli Chip Higgs Domino .

"Berdasarkan keterangan pelaku HO alias Abeng kepada petugas saat itu, bahwa akun tersebut adalah miliknya yang baru digunakannya sekitar 1 bulan lalu menjadi bandar perjudian online jenis Higgs domino." Terang Juliandi.

Dari hasil melakukan perjudian itu pelaku HO alias Abeng menjelaskan mendapatkan keuntungan rata rata perhari sebesar Rp. 100.000, sampai dengan Rp. 120.000, dengan omset berkisar mencapai Rp. 1.050.000,- perharinya.

"Pelaku HO alias Abeng dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Rohil guna dilakukan penyidikan lebih lanjut , terhadap perbuatan pelaku kita jerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian ," Pungkas Juliandi. (Tribunpekanbaru.com/ Teddy Tarigan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved