Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bertemu Ida Fauziyah, Jokowi Minta Pencairan Dana JHT Disederhanakan, Soal Usia 56 Tahun Gimana?

Hasil pertemuan antara Menaker Ida Fauziyah, Menko Perekonomian, dan Presiden Jokowi, menghasilkan kesepakatan kalau pencairan dan JHT disederhanakan

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Dalam aksinya, para buruh menuntut pemerintah untuk segera mencabut dan membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Presiden Jokowi yang terhormat, telah memanggil Menaker Ida Fauziyah ke Istana, termasuk Menko Perekonomian. 

Sang Presiden kebanggan masyatakat, membicarakan soal Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Kesehatan yang diributkan publik belakangan ini.

Namun dari keterangan Ida Fauziyah setelah Ia bertemu dengan Jokowi, sama sekali tidak disampaikannya soal JHT yang cair di usia 56 tahun.

Yang disampaikan oleh sang Menaker, adalah soal penyederhaan pencairan JHT.

Lalu apakah aturan soal JHT cair usia 56 tahun juga dibahas? Belum jelas, karena berdasarkan keterang Ida Fauziyah, ia tak menyinggung itu sama sekali. Berikut ulasan dan keterangan sang Menaker.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan siap merevisi aturan pelaksanaan program Jaminan Hari Tua (JHT).

Menaker mengaku akan merombak aturan yang menjadi kontraversi ini setelah menghadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (21/2/2022) kemarin.   

Bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, Ida Fauziyah dipanggil Presiden Jokowi guna membahas aturan pencairan JHT yang menjadi polemik.

Pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Tadi (kemarin) saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden,” ujar Menaker, Senin (21/02/2022) dikutip dari setkab.go.id.

“Menanggapi laporan kami,  Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan.”

Ida menjelaskan bahwa setelah Permenaker 2/2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh. 

Oleh karenanya Presiden Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.

Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

“Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini,” ujarnya.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved