Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

MULUT MU HARIMAU MU: Kini Indra Kenz Ditangkap, Dulu Bilang Tuhan Bingung Memiskin Dirinya

Namun demikian, kata Ramadhan, pihaknya masih belum mengajukan sejumlah aset yang bakal dilakukan penyitaan dari Indra Kenz.

Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
Indra Kenz di Polda Metro Jaya, Senin (7/2/2022). 

Ia mengklaim bisa membuat Tuhan bingung dengan menciptakan siklus kaya, sombong, mau dimiskinkan, buru-buru beramal, batal miskin, begitu seterusnya.

“Kenapa? Karena ketika gue sombong, gue pamer ya, kan? Udah mau dibuat Tuhan aku miskin. Tiba-tiba baik aku, beramal, bersedekah, bantuin orang, nah bingung,” imbuh Indra kenz.

Dengan kata lain, saat hendak dimiskinkan oleh Tuhan, Indra Kenz buru-buru beramal.

Hal Ini diyakininya akan membuat Tuhan bimbang lalu membatalkan keputusan untuk memiskinkan Indra Kenz.

“Habis itu dikasihlah aku makin kaya ya, kan? Dapatlah rezeki itu, sombong lagi aku, pamer ya, mau dimiskinkan lagi, beramal lagi aku, bersedekah lagi,” seloroh Indra Kenz.

“Makanya Tuhan pun bingung mengambil keputusan, woi enggak tahu nih mau diapain aku ini? Ha ha ha!” pungkasnya lalu ngakak. Tentu saja ini bikin warganet gondok setengah mati.

Terancam 20 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).

Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Indra Kenz hampir 7 jam yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB hingga 20.10 WIB.

Usai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara.

Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.

"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Indra Kenz usai penetapan tersangka tersebut.

Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved