Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

MULUT MU HARIMAU MU: Kini Indra Kenz Ditangkap, Dulu Bilang Tuhan Bingung Memiskin Dirinya

Namun demikian, kata Ramadhan, pihaknya masih belum mengajukan sejumlah aset yang bakal dilakukan penyitaan dari Indra Kenz.

Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
Indra Kenz di Polda Metro Jaya, Senin (7/2/2022). 

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata dia.

Atas perbuatannya itu, Indra Kenz disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved