Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

MULUT MU HARIMAU MU: Kini Indra Kenz Ditangkap, Dulu Bilang Tuhan Bingung Memiskin Dirinya

Namun demikian, kata Ramadhan, pihaknya masih belum mengajukan sejumlah aset yang bakal dilakukan penyitaan dari Indra Kenz.

Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
Indra Kenz di Polda Metro Jaya, Senin (7/2/2022). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mulut Mu Harimau Mu yang akan menerka Mu.

Barangkali peribahasa dio atas layak ditujukan kepada sosok yang satu ini.

Dimana, Crazy Rich Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz resmi ditahan.

Kini kembali beredar video lamanya yang bikin geregetan netizen.

Dalam videonya tersebut Indra Kenz jumawa bahkan menyebut Tuhan bingung bikin dia miskin kembali.

Namun kini seperti terkena karma Indra Kenz harus siap menerima sejumlah aset miliknya disita penyidik Bareskrim Polri.

Langkah ini dilakukan penyidik dalam rangka tindak lanjut penyidikan dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo, serta Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU).

"Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Namun demikian, kata Ramadhan, pihaknya masih belum mengajukan sejumlah aset yang bakal dilakukan penyitaan dari Indra Kenz.

Kini, pihaknya masih fokus dalam pemeriksaan Indra Kenz.

Sementara itu, muncul lagi video konten Tiktok Indra Kenz berisi “nyanyian” jatuh miskin.

Video konten Tiktok ini menampilkan Indra Kenz menanggapi pertanyaan netizen +62 andai Tuhan membuatnya jatuh miskin lagi?

Jawabannya bikin netizen senewen berat.

 “Kira-kira kalau Tuhan mengubah nasib gue kembali jatuh miskin gimana ya? Nih, nih nih, enggak bisa, nih,” oceh Indra Kenz dalam konten Tiktok yang diunggah ulang akun gosip Instagram @berita_gosip.

Indra Kenz lantas membeberkan alasannya.

Ia mengklaim bisa membuat Tuhan bingung dengan menciptakan siklus kaya, sombong, mau dimiskinkan, buru-buru beramal, batal miskin, begitu seterusnya.

“Kenapa? Karena ketika gue sombong, gue pamer ya, kan? Udah mau dibuat Tuhan aku miskin. Tiba-tiba baik aku, beramal, bersedekah, bantuin orang, nah bingung,” imbuh Indra kenz.

Dengan kata lain, saat hendak dimiskinkan oleh Tuhan, Indra Kenz buru-buru beramal.

Hal Ini diyakininya akan membuat Tuhan bimbang lalu membatalkan keputusan untuk memiskinkan Indra Kenz.

“Habis itu dikasihlah aku makin kaya ya, kan? Dapatlah rezeki itu, sombong lagi aku, pamer ya, mau dimiskinkan lagi, beramal lagi aku, bersedekah lagi,” seloroh Indra Kenz.

“Makanya Tuhan pun bingung mengambil keputusan, woi enggak tahu nih mau diapain aku ini? Ha ha ha!” pungkasnya lalu ngakak. Tentu saja ini bikin warganet gondok setengah mati.

Terancam 20 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).

Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Indra Kenz hampir 7 jam yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB hingga 20.10 WIB.

Usai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara.

Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.

"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Indra Kenz usai penetapan tersangka tersebut.

Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata dia.

Atas perbuatannya itu, Indra Kenz disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved