Suami Ngamuk Pukuli dan Cakar Wajah Istri hingga Babak Belur Gara-gara Tak Diberi Uang
Awalnya, pelaku meminta sejumlah uang kepada istrinya. karena tak memiliki uang, korban tidak dapat memenuhi permintaan suaminya itu.
Editor:
Sesri
Pelaku mengaku memukul korban dengan tangan kosong.
“Tersangka telah sering menganiaya istrinya, korban mengalami bengkak di pipi dan luka lecet di wajah karena dicakar dan dipukul pelaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam dikenakan pasal 44 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.
( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com )