Minggu, 12 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Bengkalis

Urus Soal Pertanahan di Bengkalis Wajib Pakai Kartu BPJS Kesehatan

Seluruh pelayanan pertanahan yang diberikan BPN Bengkalis harus melampirkan syarat tambahan memiliki Kartu BPJS Kesehatan.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Seluruh pelayanan pertanahan yang diberikan BPN Bengkalis harus melampirkan syarat tambahan memiliki Kartu BPJS Kesehatan. FOTO ILUSTRASI: Kartu KIS BPJS Kesehatan 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALISSeluruh pelayanan pertanahan yang diberikan BPN Bengkalis harus melampirkan syarat tambahan memiliki Kartu BPJS Kesehatan.

Hal ini diungkap Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor BPN Kabupaten Bengkalis Tri Junaidi kepada tribunpekanbaru.com, Selasa sore.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkalis mulai menerapkan Instruksi Presiden (Inpres) No.1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditandatangani Presiden RI, Joko Widodo, Selasa (1/3/2022) pagi tadi.

"Pemberlakuan syarat tambahan kartu BPJS ini sudah kita berlakukan pagi tadi, sesuai dengan Inpres yang dikeluarkan presiden," terangnya.

Meskipun sudah berlaku hari ini, BPN Bengkalis masih memberikan toleransi kepada masyarakat yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan.

Saat pengurusan pelayanan pertanahan, menjelang selesai dan sebelum pengambilan berkas harus dibuat kartu BPJS Kesehatannya.

"Pegawai BPJS Kesehatan juga kita tempatkan di sini, jadi setiap masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan BPN akan kita konfirmasikan dahulu kartu BPJS Kesehatannya sudah ada dan aktif atau tidak," tambahnya. (Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved