Berita Bengkalis
Urus Soal Pertanahan di Bengkalis Wajib Pakai Kartu BPJS Kesehatan
Seluruh pelayanan pertanahan yang diberikan BPN Bengkalis harus melampirkan syarat tambahan memiliki Kartu BPJS Kesehatan.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Seluruh pelayanan pertanahan yang diberikan BPN Bengkalis harus melampirkan syarat tambahan memiliki Kartu BPJS Kesehatan.
Hal ini diungkap Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor BPN Kabupaten Bengkalis Tri Junaidi kepada tribunpekanbaru.com, Selasa sore.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkalis mulai menerapkan Instruksi Presiden (Inpres) No.1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditandatangani Presiden RI, Joko Widodo, Selasa (1/3/2022) pagi tadi.
"Pemberlakuan syarat tambahan kartu BPJS ini sudah kita berlakukan pagi tadi, sesuai dengan Inpres yang dikeluarkan presiden," terangnya.
Meskipun sudah berlaku hari ini, BPN Bengkalis masih memberikan toleransi kepada masyarakat yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Saat pengurusan pelayanan pertanahan, menjelang selesai dan sebelum pengambilan berkas harus dibuat kartu BPJS Kesehatannya.
"Pegawai BPJS Kesehatan juga kita tempatkan di sini, jadi setiap masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan BPN akan kita konfirmasikan dahulu kartu BPJS Kesehatannya sudah ada dan aktif atau tidak," tambahnya. (Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-kartu-bpjs-kesehatan.jpg)