Olahraga Lokal
Sabtu Besok Pengembalian Formulir Calon Ketua KONI Riau, Ini Syarat Kandidat
Proses pencarian ketua KONI Riau 2022 - 2026 sudah memasuki tahap pengambilan formulir pada Sabtu besok (5/3/2022)
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Proses pencarian ketua KONI Riau periode 2022 - 2026 sudah memasuki tahap pengambilan formulir. Sabtu besok (5/3/2022) memasuki tahap pengembalian formulir.
Ketua carateker KONI Riau, Andrie T.U Soetarno mengatakan sudah ada tiga calon yang mengambil formulir.
"Ada 3 orang yang sudah ambil formulir," kata Andrie T.U Soetarno, Jumat (5/3/2022).
Tiga pihak yang mengambil formulir itu, dua diantaranya dari pihak Iskandar Husein dan Kordias Pasaribu.
Pengambilan formulir diberikan 2 hari yang dimulai sejak Kamis (4/3/2022). Sedangkan pengembalian formulir dijadwalkan pada Sabtu (5/3/2022).
Seperti diketahui, hal krusial dalam suksesi ketua KONI Riau akhirnya terselesaikan juga. Yakni masalah syarat menjadi calon ketua KONI Riau.
Disebut krusial, karena masalah ini membuat KONI Riau masih dalam status carateker. Nasib pembinaan atlet pun terbengkalai untuk sementara waktu.
Masalah syarat dukungan ini diselesaikan saat acara sosialisasi tatacara dan mekanisme penjaringan dan penyaringan Musorprovlub KONI Riau 2022-2026, Rabu (2/3/2022). Acara digelar pengurus carateker.
Digelar di hotel Aryaduta, acara dipimpin langsung sang ketua carateker, Andrie T.U Soetarno.
Setelah melalui perdebatan panjang dan serta pemaparan dari KONI Pusat, diputuskan syarat untuk maju sebagai calon ketua KONI Riau yakni minimal mendapat dukungan dari 4 kabupaten/kota dan 15 dukungan dari Pengprov cabor.
Seluruh peserta acara tersebut pun akhirnya menerima syarat tersebut dan dibuktikan lewat tandatangan tanda persetujuan.
KONI Pusat berpijak, dengan syarat minimal tersebut, sehingga ketua KONI Riau kedepan memiliki legitimasi yang kuat. Sehingga program yang direncanakan bisa dijalankan.
Saat ini proses pengambilan formulir calon ketua pun sedang bergulir. Setelah itu, masuk ke tahap pengembalian formulir.
Sebelumnya, KONI Riau harus di carateker karena Musprov tak bisa dilaksanakan pada waktu yang sudah ditentukan. Tarik menarik terjadi antar kubu di KONI Riau.
Tarik menarik akibat syarat calon ketua.
Ada yang menyebut syarat calon ketua minimal 25 persen suara tanpa membedakan apakah itu suara dari KONI kabupaten/kota atau pengprov cabor.
Satunya lagi, harus membedakan suara KONI Kabupaten/ kota dan Pengprov cabor.
( Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan )
