Suparman Bebas
Dihukum 4,5 Tahun Atas Kasus Korupsi, Suparman Resmi Bebas, Akan Ada Penyambutan Saat Pulang ke Riau
Bupati yang sempat divonis bebas oleh hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru itu menjalani hukuman 4,5 tahun penjara
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mantan Bupati Rohul Suparman resmi bebas setelah menjalani proses hukum 4,5 tahun atas kasus suap pengesahan APBD Riau.
Sebelumnya Suparman menjalani hukuman du Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Menurut informasi Suparman akan mendarat di Pekanbaru Rabu (9/3/2022) siang sekitar pukul 15.00 WIB.
Informasi yang diterima tribunpekanbaru.com juga bakal.ada acara penyambutan bagi mantan ketua DPRD Riau dan mantan Bupati Rohul itu.
"Akan ada penyambutan masyarakat di Bandara dan di rumahnya nanti,"ujar warga Rohul yang diketahui dekat dengan Suparman.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Rokan Hulu, Suparman.
Bupati yang sempat divonis bebas oleh hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru itu menjalani hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Putusan kasasi dibacakan pada 8 November 2017. Perkara kasasi ditangani oleh Hakim Agung MS Lumme, Krisna Harahap dan Artidjo Alkostar.
Perkara yang melibatkan Suparman adalah pengembangan dalam sejumlah kasus lainnya sejak 2015 silam.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Bupati Rohul Suparman Bebas, Tiba di Pekanbaru Siang Ini
Baca juga: Mantan Ketua DPRD Riau Suparman Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Suap Pengesahaan RAPBD Perubahan
Perjalanan Kasus Suparman
Karier politik Suparman terbilang cemerlang.
Pria kelahiran Kota Lama, Kunto Darussalam, Rokan Hulu, 5 Juni 1969, itu terpilih menjadi wakil rakyat di DPRD Riau periode 2009-2014.
Ia kembali terpilih pada Pemilu Legislatif 2014, dan bahkan didapuk sebagai Ketua DPRD Riau.
Tak puas hanya menjadi pimpinan lembaga legislatif, Suparman maju bertarung di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Rokan Hulu 2015, berpasangan dengan Sukiman.
Ia kembali meraih sukses, dengan terpilih sebagai Bupati Rokan Hulu.
Tapi ia seperti jatuh ke titik nadir setelah namanya tersangkut dalam kasus suap pengesahaan APBD Perubahan Riau 2014 dan APBD Riau 2015.
Kasus ini terjadi ketika ia menjabat sebagai anggota DPRD Riau periode 2009-2014.
Gara-gara kasus ini, ia ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Suparman sempat bernafas lega ketika ia divonis bebas oleh majelis hakim tindak pidana korupsi di pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Ia menghirup udara bebas dan kemudian memimpin roda pemerintahan di Kabupaten Rokan Hulu.
Namun itu tidak berlangsung lama.
Hanya sekitar 8 bulan Suparman menikmati empuknya kursi bupati.
Itu lantaran upaya hukum kasasi yang diajukan jaksa KPK dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) dan putusannya keluar awal November 2017.
MA memvonis Suparman bersalah dan menghukumnnya dengan hukuman penjara selama 6 tahun serta denda Rp 200 juta.
Tak cuma itu, MA memerintahkan hak politik Suparman dicabut selama lima tahun terhitung pidana pokok dilaksanakan.
Putusan MA diambil majelis kasasi dipimpin Hakim Agung MS Lumme, dengan anggota Hakim Agung Krisna Harahap dan Hakim Agung Artidjo Alkostar.
Seiring dengan keluarnya putusan kasasi itu, MA memerintahkan agar Suparman segera ditahan dan menjalani hukuman
Sebelum masuk penjara, ia sempat berpesan kepada masyarakat Rokan Hulu.
Suparman sendiri kemarin sudah berada di Kota Bandung dengan ditemani kuasa hukumnya.
Rencananya, ia akan dieksekusi kurungan badan, menghuni sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Rabu (6/12/) ini.
Melalui kuasa hukumnya, Eva Nora, ia berpesan agar masyarakat Rokan Hulu (Rohul) tetap tenang.
Ia meminta masyarakat mendukung kepala daerah yang akan menggantikannya memegang tampuk kepemimpinannya di Rokan Hulu.
"Tetap tenang masyarakat di Rohul. Tetap amanah terhadap pemimpin di Rohul yang menggantikannya. Ini takdir beliau, tetap dijalani. Beliau minta doa dari masyarakat Rohul seluruhnya," ujar Eva Nora kepada pers, Selasa (5/12/2017).
Lapas Sukamiskin yang akan menjadi tempat Suparman menjalani masa hukuman berada jauh di Bandung, Jawa Barat.
Karena itu politisi Golkar tersebut meminta masyarakat Rohul untuk tidak repot-repot menjenguknya.
Ia hanya meminta doa agar senantiasa diberikan kesehatan selama berada di Lapas Sukamiskin.
"Pak Parman berpesan, karena pergi ke Sukamiskin jauh, tentu beliau tidak ingin merepotkan masyarakat. Kalau ingin besuk silakan, tetapi kan jauh. Beliau minta doanya saja agar senantiasa sehat," tutur Eva menyampaikan pesan Suparman.
( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution/ Ilham Yafiz)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/bupati-rohul-suparman_20170727_190558.jpg)