Pria Ini Paksa Teman Anaknya Berhubungan Badan, Dikuntit ke Kamar Mandi Dibawa ke Ruang Tamu

PD secara berani mengajak TT melakukan hubungan badan, sambil merangkul tubuh TT. Korban melawan perilaku PD namun PD terus memaksa.

Editor: M Iqbal
Pixabay
Ilustrasi. Gadis belia dinodai ayah temannya. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pria berinisial PD (60) nekat mencabuli seorang remaja putri inisial TT  (15). 

Padahal TT adalah teman anak perempuannya yang saat itu menginap di rumahnya. 

Atas perbuatannya, PD harus berurusan dengan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung .

PD dan TT sama-sama tinggal di sebuah desa di Kecamatan Boyolangu.

Awalnya TT datang ke rumah PD pada Sabtu (5/3/2022) pukul 10.00 WIB.

TT lalu menginap di rumah PD, karena bermain dengan TA, anak perempuan PD.

"Kebetulan malam minggu, korban menginap di rumah temannya itu.

Dia berencana pulang keesokan harinya," terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih.

Pada Minggu (6/3/2022) pukul 01.00 WIB dini hari,  TT terbangun dan akan ke kamar mandi.

Namun PD  mengikuti TT ke kamar mandi.

Bahkan PD secara berani mengajak TT melakukan hubungan badan, sambil merangkul tubuh TT.

"Korban melawan perilaku PD namun PD terus memaksa," sambung Christian.

PD bahkan berhasil memaksa TT ke ruang tamu.

Di tempat ini PD semakin menggila melancarkan aksinya.

TT yang ketakutan tidak berani melawan sehingga PD melakukan rudapaksa.

"Kejadian ini dilaporkan oleh orangtua korban pada Selasa (8/3/2022) kemarin," ungkap Christian.

Polisi lalu melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian ini.

Termasuk melakukan visum terharap TT, untuk memastikan rudapaksa yang dialaminya.

Setelah cukup mendapatkan alat bukti, polisi menangkap PD di rumahnya pada Rabu (9/3/2022).

"PD telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," tegas Christian.

Penyidik menjerat PD dengan pasal Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak.

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Selain itu ada pidana denda sebesar Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com: https://www.tribunnews.com/regional/2022/03/10/pria-usia-60-tahun-dijebloskan-ke-tahanan-polres-tulungagung-jadi-tersangka-kasus-rudapaksa-remaja?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved