Siswi SMP Lugu ini Mau Saja Diajak Berhubungan Badan Usai Mabuk, Ibunya pun Marah
Setelah korban terpengaruh minuman keras, MB lantas berjanji pada Siswi SMP itu akan memacari korban dengan serius.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang siswi SMP di Kota Bengkulu yang masih berusia 13 tahun menjadi korban pencabulan seorang pemuda berusia 18 tahun.
Pelaku yang berinisial MB mengajak korban ke sebuagh hotel.
Sebelum mengajak Siswi SMP itu berhubungan badan, MB memberinya minuman berakohol.
Setelah korban terpengaruh minuman keras, MB lantas berjanji pada Siswi SMP itu akan memacari korban dengan serius.
Korban yang masih lugu dan terpengaruh minuman keras itu pun menuruti ajakan pelaku.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban melaporkan aksi bejat MB ke Satuan Reskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Bengkulu, Polda Bengkulu.
Tak lama mendapatkan laporan orangtua korban, polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus MB.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu, AKP Welliwanto Malau mengatakan, pelaku diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak yang masih berstatus pelajar berusia 13 tahun.
"Pelaku telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, di salah satu hotel di Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu," kata Welli dalam rilisnya pada kompas.com, Kamis (10/03/2022).
"Saat akan melakukan persetubuhan, pelaku mengaku akan serius ke korban. Dan korban juga sempat dicekokin miras oleh pelaku," jelas Welli.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar kwitansi pembayaran hotel, satu lembar baju tidur warna pink lengan pendek, satu lembar celana tidur panjang warna pink, satu lembar handuk hotel warna putih, dan pakaian dalam korban.
Siswi SMP digilir 10 pemuda
Sebanyak 5 Siswi SMP di Purbalingga, Jawa Tengah dipaksa berhubungan badan oleh gurunya.
Jika menolak, mereka diancam akan diberikan nilai jelek.
Oknum guru cabul itu mengajar mata pelajaran seni musik yang berinisial ASP (38).
Sebelum diajak berhubungan badan, ASP mengajak satu per satu Siswi SMP itu menonton film porno.
Film porno yang mereka tonton adalah film porno antara ASP dengan siswi lainnya yang merupakan kakak kelas para korban.
Dari pemeriksaan polisi, ternyata jumlah korban kebejatan ASP berjumlah 7 orang.
Namun baru 5 siswi yang sudah digauli ASP.
ASP ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga, Jumat (2/3/2022) pekan lalu.
Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan mengungkapkan, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat.
"Kami melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya kami menemukan ada tujuh murid perempuan yang telah dicabuli oleh tersangka," kata Era dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Selasa (8/3/2022).
Dari hasil penyelidikan, aksi tersangka sudah dilakukan sejak 2013 hingga 2021.
Para korban saat kejadian rata-rata masih berusia 14 tahun.
Dari ketujuh korban, lima di antaranya sudah melakukan hubungan badan, satu siswa baru dicabuli dan satu lainnya sebatas menonton video dewasa bersama tersangka.
Era menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka yakni mengajak korban ke ruang seni musik untuk mengambil buku.
Sesampainya di ruang seni musik, tersangka mengunci pintu dari dalam dan mengajak korban mengobrol.
Tersangka juga memperlihatkan video rekaman kakak kelas korban yang sebelumnya pernah digauli oleh tersangka.
"Lalu tersangka memeluk korban dari belakang. Saat korban berteriak langsung dibungkam mulutnya dan memegangi tangannya hingga tak berdaya,” jelas Era.
Tersangka lalu menunjukan video kakak kelasnya lagi dan mengancam korban sambil melucuti baju seragamnya.
"Tersangka mengancam korban jika tidak mau melayani maka akan diberi nilai jelek dan video mesum korban akan disebarkan," tambahnya.
Kejadian tersebut lantas direkam oleh tersangka menggunakan laptop milik sekolah
Hasil rekaman video tersebut digunakan untuk mengancam korban agar mau melayani nafsu bejat tersangka berulang kali hingga mereka lulus.
"Rata-rata korbannya sudah lebih dari dua kali dirudapaksa oleh tersangka. Perbuatan pelaku seluruhnya dilakukan di sekolah, baik saat jam pelajaran maupun di luar jam pelajaran," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang (UU) RI Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 32 UU RI nomor 44 tentang pornografi. Serta ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh tenaga kependidikan.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjaran dan maksimal 15 tahun penjara. Selain itu tersangka juga diancam denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkasnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-siswi-smp-remaja.jpg)