Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tak Hanya Sama Istri, Pria di Kampar Embat Anak Tiri hingga Pendarahan,Korban Penyandang Disabilitas

Tak hanya dengan istri, pria di Kampar embat anak tiri yang penyandang disabilitas hingga hamil dan pendarahan lalu keguguran

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNWOW
Ilustrasi. Pria di kampar embat anak tiri yang difabel sampai hamil dan mengalami pendarahan lalu keguguran. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Tak hanya dengan istri, pria di Kampar embat anak tiri yang penyandang disabilitas hingga hamil dan pendarahan lalu keguguran.

Pria paruh baya berinisial MI, 49 tahun akhirnya mendekam di balik jeruji sejak Rabu (9/3/2022).

Warga Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota ini tega mencabuli anak tirinya hingga hamil.

Mirisnya lagi, MI menghamili anak tirinya yang difabel.

Korban adalah D, 16 tahun, gadis yang menjadi korban nafsu bejat ayah tirinya itu. Malang tak terkira, calon bayi dalam rahimnya keguguran.

Kepala Kepolisian Resor Kampar, AKBP. Rido Purba melalui Kepala Saruan Reserse Kriminal, AKP. Bery Juana Putra mengungkapkan, MI dijerat dengan Pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," ungkap Bery dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan melalui Humas Polres Kampar, Jumat (11/3/2022).

Menurut Bery, MI diringkus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim menindaklanjuti laporan ibu korban.

Sang ibu melapor ke polisi setelah mendapat pengakuan mengejutkan dari putri malangnya itu.

Nasib tragis yang dialami D terungkap setelah mengalami pendarahan, Selasa (8/3/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.

Bery menjelaskan, sang ibu langsung melarikan putrinya itu ke RSUD Bangkinang.

"Selanjutnya dari hasil pemeriksaan dokter, menyatakan bahwa korban sedang dalam kondisi hamil dan mengalami keguguran," ujar Bery. Sang ibu pun bertanya kepada D soal pria yang menghamilinya.

Alangkah terkejutnya sang ibu. D mengakui bahwa pria itu adalah ayah tirinya.

Suami dari ibunya. Tak terima dengan kenyataan yang dialami putrinya, sang ibu segera melapor ke Polres Kampar.

Laporan ini ditindaklanjuti Unit II PPA. Setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup dari hasil penyelidikan, MI dicokok dan dibawa ke Mapolres Kampar pada Rabu (9/3/2022).

Dalam keterangan tertulis ini, Bery tidak menjelaskan jenis disabilitas korban.

Humas Polres mengarahkan penjelasan rinci tentang disabilitas korban ditanyakan kepada Bery. Tetapi Bery belum dapat dikonfirmasi.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved