Aset Doni Salmanan yang Sudah Disita Capai Rp 60 Miliar, Termasuk Sepatu dan Jam Tengah Mewah
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan.
Lebih lanjut, Gatot menambahkan pihaknya akan terus menyelidiki aliran dana yang terkait tindak kejahatan Doni Salmanan.
Penyidik pun masih terus berkoordinasi dengan stakeholder lainnya.
"Aliran dana penyidik sudah koordinasi dengan stakeholder untuk blokir dana serta periksa hasil dari dana tersebut. Kami masih lakukan tracing aset terus," pungkasnya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)