Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tak Puas Penipu Olivia Nathania Dihukum 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Korban: Ada yang Meninggal

Dia heran bagaimana bisa anak Nia Daniaty itu cuma dituntut 3,5 tahun penjara, sementara ada banyak korban jiwa berjatuhan

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
Instagram @niadaniatynew
Nia Daniaty dan Olivia Nathania putrnya, kasus anak Nia Daniaty masih terus bergulir 

Olivia Nathania pun telah mengetahui kabar meninggalnya beberapa korban dari salah satu korban yang melaporkan perbuatannya kepada pihak kepolisian.

Kabar meninggalnya enam korban penipuan CPNS yang dilakukan oleh wanita yang akrab disapa Oi tersebut dibenarkan Agustine, salah satu korban.

Kata Agustine, salah satu korban yang meninggal dunia masih memiliki hubungan dekat dengan Olivia Nathania

Dia adalah wali kelas Olivia Nathania saat SMA.

"Benar sekali itu adalah orang tua korban, dimana yang meninggal itu adalah gurunya Olivia," terang Agustine.

Olivia Nathania telah mengetahui adanya korban meninggal dunia akibat kasus penipuan CPNS. (Grid.ID/Daniel Ahmad)

Agustine mengaku sudah menyampaikan kabar tersebut pada Oi, saat dipertemukan melalui momen konfrontasi.

"Saya sampaikan 'Oi wali kelas kamu meninggal, dia stres anaknya dua orang ikut CPNS ini, hari ini baru tujuh hari meninggal'," ucap Agustine.

"Itu mantan wali kelasnya Oi waktu di SMA," sambungnya.

Mendengar kabar duka ini, Olivia sendiri tidak bisa berbuat banyak.

Ia hanya menyampaikan permintaan maafnya kepada Agustine.

"Oi cuma bilang ' Maafin saya bu, maafin saya bu', dia cuma bilang itu," jelasnya.

Akui Praktik Penerimaan CPNS Jalur Belakang

Olivia Nathania anak Nia Daniaty mengakui raup Rp 25 juta per orang dari praktik penerimaan CPNS menggunakan jalur belakang.

Kasus dugaan penipuan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan terdakwa Olivia Nathania masih berlanjut di meja hijau.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved