Video Berita
VIDEO: Doni Salmanan Minta Maaf dan Berharap Hukuman Diringankan, Ingatkan Soal Trading
Doni Samanan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading, baik binary option maupun atau forex, crypto dan seba
TRIBUNPEKANBARU.com - Selebgram Doni Salmanan telah ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi. Untuk kali pertama, Doni Salmanan dimunculkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (15/3/2022).
Sudah ditahan selama seminggu di Rutan Bareskrim Polri sejak Selasa (8/3/2022), Doni Salmanan muncul dengan baju bertuliskan tahanan berwarna orange.
Setelah konferensi pers selesai, awak media meminta polisi memberikan kesempatan waktu sebentar untuk Doni Salmanan bicara sepatah kata usai jadi tersangka.
Doni Samanan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading, baik binary option maupun atau forex, crypto dan sebagainya.
"Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni Salmanan.
Permintaan kedua, Doni Salmanan ingin semua pihak mendoakan agar dirinya mendapat keringanan hukuman.
"Saya juga ingin memohon doanya kepada teman-teman semuanya, seluruh masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," kata Doni Salmanan.
Selebgram berusia 23 tahun itu juga mengingatkan masyarakat Indonesia untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan trading.
"Untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak terini (terpengaruh) dengan trading-trading ilegal. Terima kasih," kata Doni Salmanan.
Untuk diketahui, aset sementara Doni Salmanan yang telah disita polisi sebanyak 97 item dengan total nilai Rp 64 miliar.
Aset-aset tersebut diduga dibeli dari hasil penipuan dan pencucian uang berkedok investasi ilegal binary option Quotex Terhadap Doni Salmanan dijerat hukuman berlapis, yakni Undang-Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman empat tahun penjara. Serta, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minta Maaf, Doni Salmanan Berharap Hukuman Diringankan dan Ingatkan soal Trading", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2022/03/16/090638366/minta-maaf-doni-salmanan-berharap-hukuman-diringankan-dan-ingatkan-soal?page=all.