Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Indra Kenz dan Aliran Dana Bisnis Binomo Diungkap PPATK Ternyata Berakhir di Situs Judi di Rusia

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil menelusuri larinya uang trading Binomo yang berakhir di situs judi di Rusia.

Editor: CandraDani
Ho / Tribun Medan
Indra Kenz 

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.

Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.(*)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul BERKAT INDRA KENZ, Transfer Rp 124,8 Binomo Terungkap ke Swiss dan Berakhir di Situs Judi di Rusia,

Sumber: Surya
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved