Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ramadhan 2022

Bagaimana Hukum Berhubungan Badan di Bulan Ramadan, Begini Penjelasan Buya Yahya

Hukum berhubungan badan di bulan Ramadhan diperbolehkan jika dilakukan pada malam hari. Sebaliknya, jika dilakukan pada siang hari maka hukumnya haram

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Rinal Maradjo
Youtube
Buya Yahya 

TRIBUNPEKANBARU.COM - bagaimana hukum berhubungan badan di bulan Ramadan ?

Nah, bagi Anda yang sudah berumah tangga, harus paham tentang hukum berhubungan badan di bulan Ramadan tersebut.

Untuk diketahui, hukum berhubungan badan di bulan Ramadhan diperbolehkan.

Namun ingat, hubungan badan antara suami dan istri itu dilakukan di malam hari.

Sebaliknya, jika berhubungan badan itu dilakukan pada siang hari, maka hukumnya adalah haram.

Dan ingat, jika melakukan itu, Anda akan dikenakan kaffarat puasa Ramadhan.

Baca juga: SIMAK 9 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadan, Begini Penjelasan Buya Yahya

Baca juga: INI yang Harus Dilakukan Dalam Menyambut Bulan Ramadan

Buya Yahya dalam pengajian yang disiarkan di kanal Youtube @bahjahtv menjelaskan,

Bagi orang yang melakukan hubungan badan di siang hari bulan Ramadan,

Maka ia wajib mengadha puasanya di luar bulan Ramadan.

Sebab, puasanya batal ketika dia sudah berhubungan badan di siang hari saat bulan Ramadan.

Baca juga: Bagaimana Hukum Niat Puasa Ramadan? Ini Penjelasan Buya Yahya

Baca juga: Niat Membayar Utang Puasa Ramadan, Serta Bacaan Doa Saat Berbuka

Selain itu, orang tersebut terkena kaffarah puasa Ramadan.

Kaffarah berhubungan badan di bulan Ramadan adalah salah satu dari tiga kaffarah.

Yang pertama, dia harus memerdekan budak.

Namun, hari ini tentunya perbudakan sudah tidak ada lagi,

Maka orang tersebut harus menjalankan kaffarah berikutnya yakni menjalankan puasa berturut-turut selama dua bulan penuh.

Bila orang tersebut tidak sanggup menjalankan puasa dua bulan berturut-turut maka ia harus memberi makan 60 orang miskin.

"Namun yang terpenting di sini bukanlah kaffarahnya. Tapi tindakan itu sudah merusak ibadah puasa, dan ini adalah dosa besar," sebut Buya Yahya.

Namun, kata Buya Yahya, kaffarah dan qadha tersebut tidak berlaku bagi orang-orang yang lupa dengan sebenar-benar lupa bahwa ia sedang berpuasa Ramadhan.

"Seperti misalnya kita makan dan minum di pagi hari karena lupa bahwa kita sedang berpuasa," sebut Buya Yahya.

Untuk orang dalam kondisi seperti itu, maka puasanya tidak batal dan ia tinggal melanjutkan puasa yang sudah dijalaninya.

Lalu, siapakah yang terkena kafarat tersebut, apakah suami dan istri atau salah satu dari mereka ?

Buya Yahya menjelaskan, kafarat puasa Ramadan itu hanya diberlakukan kepada suami.

"Hanya dibebankan kepada suaminya saja, sedangkan istrinya tidak dibebankan," sebut Buya Yahya.

Lalu bagaimana dengan orang tidak menjalankan ibadah puasa bukan karena uzur lalu berhubungan badan dengan istrinya.

"Hukumnya adalah haram, dan dia harus menqadha puasa serta membayarkan kafarat puasa Ramadan ," sebutnya.

Namun, bagi mereka yang tidak menjalankan puasa ramadan karena uzur, maka dia tidak dikenakan qadha atau kafarat puasa Ramadan bila berhubungan badan dengan istrinya.

Buya Yahya menjelaskan, bentuk-bentuk uzur itu diantaranya melakukan perjalanan jauh, atau dalam kondisi sakit dan lain-lain.

Demikian penjelasan tentang hukum berhubungan badan di bulan Ramadan oleh Buya Yahya .

( Tribunpekanbaru.com / Ilham Yafiz )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved