Berita Kampar
Sidang Kode Etik Ketua KPU Kampar Dijadwalkan DKPP Jadwalkan Kamis Ini
DKPP menjadwalkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik oleh Ketua Komisi KPU Kampar, Maria Aribeni pada Kamis (24/3/2022)
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadwalkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar, Maria Aribeni pada Kamis (24/3/2022).
Jadwal ini seperti terlihat di pamflet yang diunggah oleh akun Facebook DKPP, Minggu (20/3/2022). Sidang aduan yang teregistrasi nomor 15-PKE-DKPP/III/2022 itu dijadwalkan pukul 09.00 WIB.
Manuhar S. selaku pengadu, membenarkan jadwal tersebut. Ia mengaku sudah diberitahu oleh pihak DKPP. Sidang akan digelar di Kantor Sekretariat Bawaslu Riau Jalan Adi Sucipto, Pekanbaru.
"Saya sudah diberitahu sekaligus mengundang saya hadir dalam sidang yang dilaksanakan pada Kamis, 24 Maret di Sekretariat Bawaslu Riau," ungkapnya kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (20/3/2022).
Manuhar menyatakan siap menghadapi sidang. Ia mengapresiasi DKPP yang telah menindaklanjuti pengaduan kurang dari dua bulan sejak disampaikan pada Senin (31/3/2022) lalu.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan tidak merespon permintaan konfirmasi dari Tribunpekanbaru.com, Minggu siang.
Pesan Whatsapp tidak berbalas dan sambungan seluler tidak diangkatnya.
Sebelumnya, Rusidi juga sudah dimintai tanggapan soal dugaan pelanggaran kode etik oleh Maria Aribeni.
Tetapi ia tidak memberi jawaban. Tribunpekanbaru.com menanyakan inisiatif Bawaslu menganalisa dugaan pelanggaran yang sudah mencuat ke publik sebelum munculnya pengaduan ke DKPP.
Penjelasan diperoleh Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Riau, Amiruddin Sijaya.
Ia membenarkan adanya sidang yang dijadwalkan pada Kamis (24/3/2022). Tetapi, kata dia, sidang DKPP tidak ada kaitannya dengan Bawaslu.
"Memang kami sudah mendapat informasi ada sidang tanggal 24 Maret. Tapi itu adalah agenda DKPP. Nggak kaitannya dengan Bawaslu," ujar Amiruddin.
Menurut Amiruddin, beberapa agenda sidang DKPP sebelumnya digelar di Sekretariat Bawaslu. Majelis hakim DKPP itu juga terdapat dari unsur komisioner Bawaslu.
Ia menyebutkan, ada enam orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP di Riau. Terdiri atas dua orang masing-masing dari unsur Bawaslu, KPU dan masyarakat.
"Dari pengalaman saya, sidang itu dipimpin hakim, satu dari masyarakat, saru dari Bawaslu, satu dari KPU dan satu dari DKPP. Jadi ada empat hakim," jelas Amiruddin yang juga pernah menjadi anggota TPD.